Cegah WNA Dapat Hak Pilih, KPU Lakukan Pencermatan Data

KABUPATEN BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pencer­matan data dalam peru­musan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pil­kada 2020. Pencermatan data dalam perumusan DPT penting dilakukan untuk mengantisipasi ada­nya Warga Negara Asing (WNA) mendapatakan hak pilih.

Komisioner KPU Kabupaten Bandung Supriatna menya­takan, pihaknya akan menyi­sir seluruh masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bandung. Mereka yang disisir adalah masyarakat asing yang tidak memiliki hak pilih.

“Seperti WNA yang pernah terdeteksi dalam Pemilu 2019,” ujar Supriatna kepada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (25/12).

Pasca penyelenggaraan Pe­milu 2019, pihaknya akan terus melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dirinya memastikan tak akan ada lagi WNA yang masuk DPT pada Pilkada mendtang.

Dari catatan Pemilu 2019, ada 4 WNA yang masuk DPT, yakni Bruce Royden Ogle asal Amerika Serikat (tinggal di Cimaung), Cecile M Rutilas Philipina (Margahayu), Shin Hee Soo Korea (Margaasih), Silvia Rogenmoser Swiss (Mar­gahayu).

Namun demikian, Supriat­na membantah bila KPU ke­colongan ketika menetapkan DPT Pemilu 2019 lantaran ada WNA yang tinggal di Kabu­paten Bandung. Hal tersebut dinilainya sebagai kesalahan teknis semata.

“Itu lebih ke persoalan tek­nis pendataan dan pengin­putan. Tapi sudah kami ha­pus (nama-nama WNA) ke­tika terdeteksi jadi di hari H (Pemilu 2019) sudah clear (bersih),” ujarnya. (mol/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan