Catat! Saat Bayar Denda Tilang, Diwajibkan Juga Bayar Tunggakan BPJS

NGAMPRAH– BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan terobosan inovasi untuk meningkatkan kolektabilitas iuran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya di segmen PBPU atau mandiri. BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cimahi dengan membuka layanan pembayaran iuran dan rekrutmen peserta bersamaan dengan sidang tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi, Jumat (4/10/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Idham Kholid menjelaskan, jika sinergi layanan pembayaran iuran dan rekrutmen peserta ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat yang datang untuk melakukan sidang tilang sekaligus melakukan pembayaran iuran JKN-KIS mereka.

“Pada layanan tersebut, masyarakat yang datang dapat melakukan pembayaran iuran dan pendaftaran peserta baru. Mereka yang akan melakukan sidang tilang akan diberikan informasi mengenai tunggakan iuran JKN-KIS. Sehingga, pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS pun dapat dilakukan sekaligus dengan pembayaran denda tilang,” kata Idham.

Idham juga menyampaikan, untuk masa uji coba atau sosialisasi sinergi pelayanan ini akan hadir setiap hari Jumat. Selanjutnya, dia berharap dapat hadir setiap hari di Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi akan segera melakukan penjajakan dengan Kejaksaan Negeri Cimahi untuk membuat Nota Kesepakatan Bersama (MoU) untuk mengintegrasikan sistem pembayaran denda tilang dan pembayaran iuran JKN-KIS.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Cimahi yang selama ini sangat kooperatif kepada program JKN-KIS, mulai dari penegakan kepatuhan hingga sinergi layanan pembayaran iuran dan sidang tilang seperti ini. Besar harapan kami, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan berkesinambungan, sehingga pelayanan JKN-KIS kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tambah Idham.

Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo menegaskan, bahwa sinergi ini merupakan kewajiban bagi kedua lembaga pemerintah untuk menyukseskan program strategis nasional pemerintah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kejari Cimahi sendiri dari tahun 2017 telah menjalin kerja sama yang baik dengan BPJS Kesehatan dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara, karena ada tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang terdapat pada Kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung program JKN-KIS, kegiatan hari ini adalah salah satu bukti nyata dukungan kami kepada BPJS Kesehatan, kami ingin program yang sangat baik ini dapat dinikmati oleh masyarakat. Melalui inovasi yang kami lakukan ini, kami berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban mereka dalam program JKN-KIS. Dengan sinergi ini, para peserta yang mengikuti tilang mendapatkan kemudahan lain karena mereka juga sekaligus mengetahui dan membayar tunggakan iuran JKN-KIS mereka,” tegas Harjo.

Tinggalkan Balasan