Catat! Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap II Dialokasikan Rp 96 M

NGAMPRAH– Dana Desa Tahap II dialokasikan sebesar Rp 96 miliar (Rp 96.604.232.800) bagi 165 desa di 16 kecamatan. Bantuan dari pusat tersebut, kini sudah bisa dicairkan setelah adanya surat Nomor 900/617/PPKAD Perihal Pagu Dana Desa Tahap II tertanggal 20 Juni 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Wandiana mengungkapkan, surat soal Pagu Dana Desa Tahap II itu harus segera ditindaklanjuti oleh setiap kecamatan agar setiap desa bisa secepatnya melengkapi persyaratan tahapan pencairan Dana Desa. “Surat tersebut harus langsung ditindaklanjuti oleh kecamatan ke masing-masing desa,” kata Wandiana kepada Jabar Ekspres, Jumat (28/6/2019).

Wandiana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB
Foto: Istimewa for Jabar Ekspres

Menurut Wandiana, berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Tahun Anggaran 2019, ada persyaratan yang wajib dipatuhi oleh setiap desa. Pertama, harus ada surat permohonan pencairan Dana Desa Tahap II. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahap I Tahun 2019. Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang
sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa Tahap I Tahun 2019.

Kedelapan, kwitansi Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa. “Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan. Besaran Dana Desa Tahap II ini sebanyak 40 persen jauh lebih besar dibandingkan tahap I yang hanya 20 persen dari total anggaran Dana Desa dalam setahun,” katanya.

Wandiana juga mengimbau, kepada seluruh desa yang sudah melaksanakan program tahap I, untuk segera mengajukan tahap II agar program yang sudah disusun dalam APBDes bisa langsung dilaksanakan. “Kalau program tahap I sudah dilaksanakan, segera mengajukan untuk tahap II. Pengelolaan keuangan desa yang akuntabilitas harus memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pencatatan/penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan