Buruh Minta SK Gubernur Direvisi

BANDUNG – Aksi mogok masal yang direncanakan oleh para buruh pada 3 Desember dan 4 Desember kemungkinan besar batal. Sebab, Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat bersedia menkaji kembali sejumlah poin dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020. Kesepakatan ini, diperoleh setelah perwakilan para organisasi buruh dan pekerja melakukan audensi dengan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Rudhanul Ulum di Gedung Sate.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengatakan, dalam SK Gubenur itu, pada poin ke tujuh Huruf D harus ada perubahan dan kepala daerah harus memfasilitasi perundingan UMSK. Kajian itu akan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk perwakilan buruh.

“Kita minta tadi kepada wakil gubernur jangan lama-lama. Sebelum UMK ini berlaku, persoalan Huruf D Diktum ketujuh harus sudah selesai, termasuk surat edaran gubernur kepada bupati/walikota mengenai perundingan UMSK,” kata Roy kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Sate, Senin (02/12).

Selain itu, sejumlah pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh di Jawa Barat juga akan menetap di Bandung hingga kajian tersebut dilakukan.

“Kita menunggu hari Jumat keputusannya apa, kalau keputusannya tidak berpihak kepada kita, maka kita siap demo. Para pemimpinnya yang di luar daerah jangan pulang, kita menginap di Bandung, wayahna,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, Pemprov Jabar akan berupaya seadil mungkin dalam mengkaji dan merevisi kembali Kepgub tentang UMK 2020. Uu memastikan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan nantinya tidak akan berpihak, baik kepada buruh maupun pengusaha.

“Intinya buruh harus merasa puas dengan keputusan ini, dan kami harus bisa melindungi insan-insan perburuhan, termasuk pengusaha. Insya Allah tidak akan berpihak, tetapi keduanya akan merasa diuntungkan,” kata Uu.

Mereka menuntut gubernur menghapus sejumlah poin dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) pengganti Surat Edaran (SE) tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020.

“Mogok besar-besaran batal, tetapi kami tetap menggelar aksi demonstrasi, menyusul adanya beberapa poin pada Kepgub UMK yang dinilai merugikan buruh,” kata Roy.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan