Bupati Instruksikan Pembentukan Lima Anak Usaha BUMD

NGAMPRAH– Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), PT Perdana Multiguna Sarana (PMgS) akan mengkaji rencana pendirian lima anak usaha di tahun ini. Hal itu sesuai dengan instruksi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna usai melakukan pertemuan dengan jajaran BUMD pada Senin (9/9/2019).

Direktur BUMD PT PMgS, Denny Ismawan membenarkan, jika Bupati ingin melakukan percepatan pembentukan lima anak usaha di bawah BUMD PT PMgS. “Pak bupati inginnya cepat membentuk anak perusahaan dari BUMD, kami akan lakukan kajian dulu apakah anak usaha ini murni dari APBD modalnya atau melibatkan pihak swasta. Targetnya di tahun 2020 bisa terwujud,” kata Denny di Padalarang, Selasa (10/9/2019).

Direktur BUMD PT PMgS Denny Ismawan
Foto Hendrik Kaparyadi Jabar Ekspres

Denny menjelaskan, sesuai arahan Bupati, jika anak perusahaan bisa berdiri, maka potensi pendapatan asli daerah (PAD) serta potensi lainnya yang belum tergali bisa lebih dioptimalkan. “Yang pasti berdirinya anak perusahaan itu agar meningkatkan PAD, terutama yang belum tergali selama ini. Dari target lima perusahaan, minimal di 2020, ada satu atau dua anak perusahaan dulu yang bisa mulai jalan,” katanya.

Kendati tak menyebutkan bidang atau sektor yang akan dikelola oleh anak perusahaan BUMD tersebut, namun pihaknya memastikan hadirnya perusahaan baru nanti, akan sangat berdampak positif bagi perekonomian di KBB. “Untuk fokus bidangnya nanti kami sampaikan. Yang pasti syarat pembentukan anak perusahaan itu harus melalui keputusan RUPS (rapat umum pemegang saham), yang disetujui pemegang saham, dalam hal pak bupati,” ungkapnya.

Setelah ada persetujuan dari pemegang saham, kata Denny, selanjutnya mempersiapkan legalitas mulai dari pembentukan PT yang dilengkapi dengan kesiapan SDM (sumber daya manusia) dan administrasi keuangan (modal usaha). “Kalau anak usaha itu memang tidak terlalu sulit, karena sudah ada payung hukumnya berlandaskan pada Perda yang kita punya saat ini (Peraturan Daerah KBB Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan BUMD),” terangnya.

PEMBANGUNAN BIOSKOP: Wakil Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan Bersama Ketua Parfi56 Marcella Zalianty Saat Melakukan Survei Pembuatan Bioskop dan Kantor Parfi56 di KBB (Foto: DOK IG Hengki Kurniawan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan