Budidaya Ganja Bawa Tuteng Masuk Penjara

CIMAHI – DD alias Tuteng, 38, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Cimahi akibat kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja dan sabu. Dia ditangkap akhir Juli lalu dan sudah dijadikan tersangka.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram dan pohon ganja sebanyak 31 batang. Pohon ganja itu ditanam di kediamannya di Kampung Sasakbubur, RT 02 RW 03 Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat.

”Alhamdulillah jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang (pelaku),” kata Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (4/8).

Rusdy mengungkapkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada tersangka berinisial DD. Tersangka diamankan 30 Juli di rumahnya dan ditemukan sabu. Setelah melakukan pengembangan, ternyata tersangka membudidayakan pohon ganja di di belakang rumahnya. Puluhan pohon ganja itu ditanam sejak dua bulan lalu.

”Ditanam di rumahnya. Kalau motifnya sedang kami dalami. Tapi menurut pengakuan tersangka, belum ada yang dijual,” jelas Rusdy.

Setelah mengorek keterangan dari Tuteng, lanjut Rusdy ganja itu didatap dari pelaku berinisial DN yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Ganja yang didapat hanya satu bungkus koran, lalu bijinya ditanam oleh Tuteng.

”Didapat dari pihak lain (DN). Kami sedang mengupayakan mengembanhkan kasus ini, terhadap adanya barang bukti lain ataupun pelaku lain,” ungkapnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Tuteng disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5, maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum mengungkap kasus tanam ganja Tuteng, Satreskrim Polres Narkoba Polres Cimahi juga dalam waktu berdekatan telah merilis sejumlah nama yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I.

Para pelaku yang kini ditahan di Mapolres Cimahi adalah tersangka berinisial HS, 35, wargaKampung Cihideung Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).

CR, 20, warga Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur, AK, 28, warga Desa Mandalasari Kecamatan Cipatat Kabupaten Bandung Barat, DK, 33, warga Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur, SW, 25, warga Desa Ciptaharja, Kecamatan Cipatat Bandung Barat dan MA (20) warga Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat Bandung Barat.(mg5/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan