BTN Keberatan Dugaan Korupsinya Diberitakan

JAKARTA – Adanya pemberitaan mengenai kasus dugaan korupsi di Bank BTN yang dimuat di Jabar Ekspres dan Group Fajar Indonesia Network dengan judul “Korupsi Rp250M, Kejagung Belum Terima SPDP’’ mendapat tanggapan dari Corporate Secretary Bank BTN pusat Achmad Chaerul.

Dia mengaku, sangat menyesalkan pemberitaan tersebut Karena tidak memenuhi asas junalistik yang mengutamakan cover both side dan tidak meminta konfirmasi dan Bank BTN.

’’Pemberitaan tersebut tidak mengindahkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam Undang-Undang Pers no. 40 Tahun 1999,’’kata Achmad dalam keterangan rilisnya yang diterima redaksui Jabar Ekpres, Kamis, (19/9)

Dia mengatakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito, sebelumnya lelah diputus oleh Pengadilan dan lelah berkekuatan

hukum letap. Dimana Pengadiln telah menjaluhkan vonis hukuman kepada pelaku komplotan di luar Bank BTN dan oknum pejabat dan pegawai terlibat.

’’Sejauh ini Bank BTN melihat bahwa masalah ini telah selesai karena sudah ada keputusan pengadilan yang telah inkracht sehingga dapat menjadi pegangan semua pihak,’’kata dia.

Menurutnya, selama ini Bank BTN selalu responsif dan turut membanlu menyelamatkan dana nasabah dengan melaporkan terduga komplolan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :TBU57381X112016lPMJIOit:Resknmsus langgal 21 November 2016 dan telah membentuk cadangan risiko operasional yang telah disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.

’’Artinya, Bank BTN sebagai perusahaan berbadan hukum telah patuh dalam menjalankan bisnis secara Good Corporate Govemance (GCG) dan pnnsip prudential banking practice dalam masalah ini,’’ucapnya.

Acmah menambahkan, terkait dengan adanya pengembangan perkara, Bank BTN berharap para pihak dapat menghomati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

’’Bank BTN menyerahkan proses secara hukum dugaan adanya tindakan para pihak yang merugikan nama baik Bank sebagai instnusi. Bank BTN juga memastikan pihaknya taat asas dan patuh hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan masalah ini,’’ Achmad.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pembobolan Bank BTN.

Tinggalkan Balasan