BTN Keberatan Dugaan Korupsinya Diberitakan

“Kita sedang kembangkan apakah peristiwa tersebut ada keterlibatan unsur atasnya,” katanya kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Selasa (16/9).

Dia menjelaskan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri juga telah meminta keterangan Direktur Strategic Human Capital BTN Yossi Istanto beberapa waktu lalu terkait pengembangan perkara ini. Namun, kata Brigjen Dedi Prasetyo, Yossi Istanto diperiksa sebagai saksi. “Untuk Yossi masih saksi,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Dedi, dalam perkara dugaan pembobolan Bank BTN ini penyidik telah menetapkan dua tersangka. Dan keduanya sudah disidangkan dan sudah divonis oleh pengadilan. “Karena 2 tersangka lainnya sudah vonis,” tutupnya.

Kedua tersangka telah diputus masing-masing di PN Jakarta Selatan dan PN Jakarta Utara. Pelaku berinisial BS sudah diputuskan pidana penjara selama 7 tahun oleh PN Jakarta Selatan. Sedangkan pelaku inisial DB sudah diputus di PN Jakarta Utara dengan pidana selama 8 tahun.

Sementara, Kejaksaan Agung, dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pembobolan Bank BTN dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

“Setelah kita melakukan kroscek langsung ke Pidsus, SPDP belum kami terima,” kata Kepala Pusat penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Dr Mukri saat dikonfirmasi FIN.

Dia menjelaskan jika SPDP tersebut sudah dikirimkan dari penyidik Bareskrim Polri, maka Kejaksaan Agung akan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut oelh tim penyidik.

“Dibentuk tim jaksa penelitinya nanti setelah ada SPDP dari penyidik. Kita tunggu saja ya,” katanya.

Untuk diketahui, kasus itu berawal saat salah satu perusahaan tersebut akan mencairkan dana namun BTN mengkonfirmasi penempatan deposito dana tidak terdaftar. BTN memberitahukan dana tersebut terdaftar sebagai nasabah rekening giro dan sudah dilakukan penarikan dana.

Pelaku diduga menjalankan modus mengajukan penawaran menempatkan dana pada BTN dengan bunga sesuai pasaran kepada korban. Beberapa perusahaan yang menempatkan uang pada BTN yakni Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia (AJMI) dan PT. Asuransi Umum Mega (AUM), serta PT Global Index Investindo.(rls/yan/fin).

Tinggalkan Balasan