NGAMPRAH– Berbagai cara dilakukan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) dalam mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) di tahun ini.
Komitmen itu ditunjukan dengan adanya kerja sama antara Pemkab Bandung Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, untuk menindak wajib pajak (WP) yang membandel terhadap kepatuhan pajak, seperti para pengusaha hotel yang menunggak pajak.
Kerja sama melalui MoU tersebut langsung ditandatangani oleh Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto awal tahun 2019 lalu.
Kerja sama ini dibangun bertujuan untuk menertibkan tunggakan pajak dari sektor perhotelan yang tak kunjung dilunasi. BPKD mencatat, tunggakan pajak dari perhotelan saja mencapai angka Rp 3 miliar.

Kepala BPKD KBB, Agustina Piryanti menyatakan, berbagai upaya telah dilakukannnya agar pendapatan bisa tercapai dengan optimal. Mulai dari membangun kerja sama dengan Kejari Kabupaten Bandung.
“Kami terus melakukan terobosan agar target PAD bisa tercapai. Bahkan, kami juga menjalin kerja sama dengan Kejari Kabupaten Bandung agar bisa menarik tunggakan pajak yang selama ini belum tertarik, dan hasil memang terbukti ada kemajuan,” kata Agustina di Ngamprah, Senin (11/11).
Komentar