BPJS Kesehatan Tindak Lanjut SK Mensos Untuk Penggantian Peserta PBI

NGAMPRAH– Pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan. Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Idham Kholid mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

“BPJS Kesehatan menjalankan SK Mensos tersebut dan memperbarui data peserta PBI. Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya secara keseluruhan tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan,” kata Idham dalam keterangannya yang diterima Jabar Ekspres, Kamis (10/10/2019).

Idham juga menjelaskan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS. Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.

“Misalnya dari data kami temukan ada yang melakukan mutasi kepesertaan. Bisa jadi karena ada perubahan taraf hidup peserta PBI menjadi mampu, sudah terdaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), sudah meninggal dunia, dan lain sebagainya. Kementerian Sosial melakukan update secara berkala untuk mengisi data peserta yang memenuhi kriteria dan layak diberikan bantuan oleh Pemerintah sampai dengan kuota terpenuhi,” kata Idham.

Idham menambahkan, untuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial tersebut sejumlah 28.713 jiwa dan digantikan oleh peserta PBI baru sejumlah 34.808 jiwa yang berlaku efektif per tanggal 1 Oktober 2019. Untuk mengetahui apakah seorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan