NGAMPRAH– Pemerintah melakukan penggantian data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) per 1 Oktober 2019. Hal ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima bantuan. Pembaruan data peserta PBI tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Kedelapan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Idham Kholid mengungkapkan, BPJS Kesehatan menerima sejumlah data peserta pengganti dari peserta yang sudah tidak didaftarkan lagi oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan SK Mensos tersebut. BPJS Kesehatan juga telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat serta melakukan konsolidasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“BPJS Kesehatan menjalankan SK Mensos tersebut dan memperbarui data peserta PBI. Pembaruan data peserta PBI tersebut tidak akan mengubah data peserta PBI APBN tahun 2019. Jumlahnya secara keseluruhan tetap 96,8 juta jiwa, sudah termasuk dengan perubahan atau penggantian peserta tersebut dan bayi peserta PBI yang didaftarkan,” kata Idham dalam keterangannya yang diterima Jabar Ekspres, Kamis (10/10/2019).
Idham juga menjelaskan, selama ini BPJS Kesehatan bersama dengan Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri, dalam hal ini Direktorat Jenderal kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus melakukan upaya perbaikan data peserta JKN-KIS. Pembaruan data peserta merupakan hal yang rutin dilakukan mengingat data kepesertaan Program JKN-KIS yang sangat dinamis.