BANDUNG– BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jawa Barat menggelar rekonsiliasi dengan Pemerintah Daerah di Jawa Barat dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat berlokasi di Setiabudi Bandung, Senin (29/4).
Kegiatan tersebut merupakan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian dalam sistem jaminan sosial yang diatur dalam UU 24 Tahun 2011 tentang BPJS Kesehatan, UU 40 Tahun 2014 tentang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 30 poin 1, 2, dan 4 mengenai (1) Iuran Peserta PPU terdiri dari Pejabat Negara, DPRD, PNS, TNI/POLRI, perangkat desa dan pekerja/pegawai yaitu sebesar 5% dari upah/gaji setiap bulan, (2) Iuran sebagaimana dimaksud adalah sebesar 3% oleh Pemberi Kerja, dan 2% oleh Pekerja, (4) Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan langsung oleh pemberi kerja ke kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.
Hadir dalam acara tersebut Asisten Daerah III Provinsi Jawa Barat Daud Achmad, Kepala DPJBN Provinsi Jawa Barat Sahat M. T. Panggabean, BKD se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, DPPKAD Pemda se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, KPPN se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Mohammad Edison dan Kepala Cabang se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan.
“Kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam rangka konsolidasi tertib pembayaran IWP oleh Pemerintah Daerah dan paralel juga menjalin hubungan kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kedeputian Wilayah Jawa Barat serta Kanwil DJPBN Jawa Barat, seluruh KPPN dalam upaya penguatan program JKN-KIS guna terwujudnya pemeliharaan kesehatan masyarakat yang optimal khususnya bagi PNS Daerah maupun Pusat serta TNI/POLRI,” kata Edison.
Cakupan kepesertaan JKN-KIS Kedeputian Wilayah Jawa Barat sampai dengan bulan April 2019 adalah sebesar 26.801.790 jiwa atau 83% dari total penduduk 32.438.402 jiwa, sedangkan khusus peserta dari segmen ASN/PNS sebesar 381.734 dan semua Pemerintah Daerah khususnya di Kedeputian Jawa Barat telah mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN-KIS sejak tahun 2017.
“Kami harapkan seluruh KPPN Jawa Barat dapat mendukung penuh Program JKN-KIS terkait penyampaian data penerimaan iuran BPJS Kesehatan yang bersumber dari TNI/POLRI, PNS Pusat yang dapat diterima tepat waktu setiap bulannya, dan juga agar KPPN daerah dapat bersinergi dengan Kantor Cabang terkait penyetoran Iuran Wajib TNI/POLRI, PNS Pusat dan Daerah secara tepat waktu dan tepat jumlah,” tambah Edison.