BPJamsostek Cimahi Kunjungi Peserta Korban Kecelakaan Kerja

CIMAHI — Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian khusus, serta memberikan semangat terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJamsostek Cimahi melakukan kunjungan bersama HRD dari perusahaan PT. Panca Buana Abadi ke rumah pasien Jaminan Kecelakaan Kerja program Return to Work (JKK-RTW), Kamis (28/11).

“Semua biaya pengobatan akan kami tanggung sampai pasien sembuh total,” ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Aang Supono, usai mengunjungi korban kecelakaan kerja, di Kampung Ciungwanara 42 RT 01 RW 16, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dijelaskannya, pasien atas nama Arif Al Qurniawan merupakan peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan kerja pada saat bekerja pada, beberapa bulan yang lalu atau tepatnya pada Sabtu 18 Mei 2019.

“Karena kecelakaan itu sebabkan telapak tangan kanan hingga pergelangan pak Arif harus diamputasi,” jelasnya.

Dikatakannya, saat kejadian pasien dilakukan perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan kerja (PLKK) RS. Cahya Kawaluyan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Hingga saat ini, lanjutnya, pasien masih menjalani fisioterapi di RS Cahya kawaluyaan serta rehabilitasi berupa pemasangan alat bantu (orthese) pada tangan kanan.

“Sekarang sedang dalam proses dan semua biaya dicover oleh pihak BPJamsostek sampai dengan yang bersangkutan selesai pengobatan,” katanya.

Untuk itu, Aang meminta agar peserta BPJamsostek tak perlu khawatir karena selama tidak bekerja, peserta mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian enam bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah, enam bulan kedua diberikan sebesar 75 persen dan enam bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50 persen dari upah.

“Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJamsostek sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari – hari. Untuk peserta yang mengalami musibah JKK dan mengakibatkan cacat atau berpotensi cacat akan didampingi hingga peserta mampu kembali bekerja.” terang Aang.

Dalam kasus ini, pihak perusahaan juga telah berkomitmen akan menempatkan kembali yang bersangkutan di perusahaan sesuai keadaan setelah pengobatan selesai dan dinyatakan dapat bekerja kembali oleh dokter.

Melalui program JKK-RTW ini, Pihak BPJamsostek berkomitmen memberikan pelayanan terbaik berupa pendampingan hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja guna menjadi jembatan menuju kesejahteraan pekerja.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan