BNN Amankan Empat Pemandu Lagu di Lokasi Karaoke Padalarang

NGAMPRAH– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar tes urine secara mendadak di salah satu tempat karaoke di wilayah Padalarang, Selasa (26/11) malam lalu. BNN berhasil mengamankan empat orang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu lagu (PL), lantaran terbukti membawa obat-obatan psikotropika yang termasuk narkotika golongan 4.

Kepala BNN KBB, Sam Norati Martiana menyebutkan, tes urine dilakukan terhadap 81 orang yang ada di tempat karaoke tersebut. Mulai dari pemandu lagu, karyawan hingga para pengunjung yang datang. Dari seluruh yang dites urine, empat orang berhasil diamankan dan satu di antaranya terbukti positif menyalahgunakan obat-obatan psikotropika merk tramadol, yang tidak boleh sembarang dikonsumsi tanpa adanya resep dokter.

TES URINE: Petugas BNN KBB saat melakukan razia sekaligus melakukan tes urine bagi pemandu lagu dan pengunjung di salah satu tempat karaoke di Padalarang (Foto Istimewa)

“Tiga orang itu masing-masing membawa obat-obatan jenis tramadol, mercy, alfazolan dan eximer (double Y), cuma saat dites urine hasilnya negatif. Yang satu positif menggunakan tramadol,” kata Sam ditemui di Ngamprah, Kamis (28/11).

Sam menambahkan, selain di tempat karaoke, pihaknya juga melakukana razia ke sejumlah kost-kostan di wilayah Padalarang. Sebanyak 20 orang penghuni kostan dilakukan tes urine dan hasilnya negatif. “Selain tempat karaoke kami juga melakukan tes urine dengan menyasar kost-kostan. Kami ingin mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkoba di KBB. Salah satunya di tempat karaoke dan kostan,” ungkapnya.

Menurut Sam, empat orang yang sudah diamankan oleh BNN, selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi sebanyak delapan kali pertemuan. “Yang empat orang ini (pemandu lagu) akan kami rehabilitasi selama delapan kali pertemuan. Mudah-mudahan, setelah rehabilitasi mereka tidak kembali mengulang dan bisa terlepas dari kecanduan obat-obatan jenis psikotropika ini,” harapnya.

Sam juga meminta kepada masyarakat hingga aparat setempat, mulai dari RT/RW, desa hingga kecamatan untuk tidak takut melaporkan kepada BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya. “Jangan takut untuk melaporkan,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan