bjb INDAH Sinergi Strategis bank bjb dan Pemdaprov Jabar

Dari Segmen Korporasi penyaluran kredit dilaksanakan dengan pola sindikasi maupun bilateral untuk mendukung proyek– proyek strategis nasional.

Proyek-proyek yang telah dilaksanakan di antaranya Peningkatan Jalan Ruas Jalan Simpangloji–Cibutun–Balewer Puncak Darma Paket 1 & 2 (Geopark Ciletuh), Pinjaman Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pinjaman Daerah untuk Pemerintah Kabupaten Kuningan, Tol CIPALI Akses Menuju Bandara Kertajati, Proyek Jalan Tol Elevated Jakarta-Cikampek, dan Proyek Tol Kanci Pejagan.

Target Market bjb INDAH ditujukan untuk Pemerintah Daerah maupun Badan Usaha yang memenuhi ketentuan persyaratan.

bjb INDAH kepada Pemerintah Daerah terbagi menjadi 3 klasifikasi berdasarkan jangka waktu yaitu :

Jangka Pendek merupakan Pinjaman Daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan. Pinjaman Jangka Pendek digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Jangka Menengah merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah di daerah yang bersangkutan.

Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

Jangka Panjang jangka waktu pengembalian pinjaman lebih dari satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman.

Pinjaman jangka panjang diperkenankan melewati masa jabatan kepala daerah dengan ketentuan dalam rangka mendukung prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pinjaman Jangka Panjang digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah, dengan tujuan:

  1. Menghasilkan Penerimaan Bagi APBD yang berkaitan dengan pembangunan prasarana dan sarana tersebut.
  2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
  3. Manfaat ekonomi dan sosial.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan