Bersama Sepakati Rencana Anggaran

Sementara target retribusi Pelayanan Pasar, lanjut Yayat, mengalami penurunan, target dari jenis retribusi Jasa Usaha Penyedotan Kakus diproyeksikan tetap. Sedangkan target pendapatan dari dana perimbangan, khususnya dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak diproyeksikan meningkat.

Lebih jauh, ia menjelaskan Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan, dikarenakan DAU tambahan atau dana kelurahan serta Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dianggarkan, menunggu kebijakan pemerintah pusat. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan tetap, yaitu dari Bagi Hasil Pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya dan dari Dana Desa (DD).

“Sedangkan pendapatan hibah, dana penyesuaian, dana otonomi khusus dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, belum dapat dianggarkan karena masih menunggu kebijakan pemerintah pusat dan pemprov Jabar,” jelasnya.

Kebijakan belanja langsung diarahkan sesuai dengan urusan pemerintah meliputi urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan penunjang, serta urusan pendukung dan kewilayahan.

“Sedangkan kebijakan belanja tidak langsung dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja bantuan keuangan pada pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada partai politik, belanja hibah dan belanja bantuan sosial serta belanja tidak terduga, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia juga melaporkan, kebijakan pembiayaan daerah T.A 2020 diarahkan pada silpa tahun berjalan positif, yang dimanfaatkan untuk penambahan program dan kegiatan prioritas yang dibutuhkan. Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah T.A 2020 dialokasikan untuk penyertaan modal atau investasi kepada PDAM Tirta Raharja dan BPR Kertaraharja.

Rancangan KUA/PPAS APBD Kabupaten Bandung, disusun berdasarkan pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Bandung Tahun 2020. ”Pembahasan ini masih jauh dari kesempurnaan, namun hal ini merupakan wujud kesepakatan yang telah terjalin antara Bangar DPRD dan TAPD Kabupaten Bandung, dan telah diterima dalam rapat badan musyawarah Jum’at (4/10/2019) pukul 13.00 WIB, serta ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna,” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan