Berikan Kepastian Hukum Melalui Nikah Massal

“Jadi ada donatur yang mau membantu 37 pasangan supaya punya surat nikah baru. Kami juga akan memfasilitasi sidang isbat masal lagi. Rencana Agustus nanti, sekalian dengan milang­kala desa. Soalnya, mungkin ada sekitar 50 pasang lagi yang belum punya surat nikah,” ungkapnya.

Menurutnya, kepemilikan buku nikah sangat penting bagi masyarakat, karena dapat men­jadi salah satu syarat adminis­trasi kependudukan (adminduk) pengurusan berbagai hal.

“Kalau tidak punya, bisa menghambat pembuatan administasi kependudukan. Buat jual beli tanah juga ter­hambat. Buat naik haji sudah jelas, kemudian untuk buat KK juga kan harus ada buku nikah,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan