Beri Hak Istimewa Bagi P1 CPNS 2018

Kemudian tenaga kependidikan sebanyak 85 formasi, dengan rincian Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) 18 formasi, Guru Bimbingan Konseling (BK) 10 formasi, Guru Kelas 38 formasi, Guru Bahasa Indonesia 8 formasi dan Guru Penjasorkes 11 formasi.

Terakhir adalah tenaga teknis yang hanya mendapat jatah empat formasi, untuk kebutuhan dua Auditor, satu Mediator Hubungan Industrial dan dua Perancang Peraturan Perundang-undangan.

”Memang kebanyakan untuk formasi guru sesuai kebutuhan kita,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan