Benny Bachtiar Siap Gugat Wali Kota Bandung

CIMAHI – Meski sebelumnya Benny Bachtiar sudah lolos open bidding dan telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Seketaris Daerah (Sekda) Kota Bandung. Namun kenyataannya Wali Kota Bandung Oded M Danial malah mengangkat dan melantik Emma Sumarna sebagai Sekda.

Atas hal tersebut Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi tersebut berencana dalam waktu dekat akan menggugat Oded ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan Benny merasa yakin akan dapat memenangkan gugatan itu.

Benny mengatakan, pentingnya gugatan tersebut dilakukan karena seharusnya pelantikan dilakukan kepadanya sejak turun surat rekomendasi pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Hingga sekarang status saya tidak ada kejelasan. Makanya dalam waktu dekat saya akan melakukan sebuah tuntutan terhadap Wali Kota Bandung Mang Oded, terkait kejelasan status saya,” kata Benny, saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Rabu (24/4).

Menurutnya, gugatan juga dilakukan mengingat Oded M Danial telah melantik Emma Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Padahal sebelumnya dia sudah ditetapkan sebagai Sekda terpilih hasil seleksi terbuka yang mengantongi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Gubernur Jabar dan Kemendagri.

“Yang paling utama dari gugatan adalah sikap walikota yang tidak jadi melantik saya. Bukan sekedar masalah jabatan tapi masalah kepercayaan,” ujarnya.

Gugatan yang dilakukan, lanjutnya, sebagi bentuk dirinya ikut menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Sebab proses seleksi terbuka Sekda yang ia ikuti sudah sesuai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

“Jangan sampai aturan itu dicedrai dengan hal yang tidak perlu karena sudah ada perintah dari pusat (pelantikan) tapi diabaikan. Artinya ini ada pembangkangan terkait perintah undang-undang,” kata Benny.(ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan