Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar Gagal Diselundupkan

CIMAHI – Upaya penyelundupan benih lobster oleh kurir berinisial RD, 35, digagalkan Tim Gabungan pada Senin (26/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Benih yang rencananya diterbangkan ke Singapura itu diamankan ketika dalam pengiriman di Jalan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Pria yang kini jadi tersangka itu membawa 11 karung barang bukti menggunakan kendaraan roda empat jenis Avanza dengan nomor polisi F-1322-VC. Kasus penangkapan benih ikan terbesar di Jawa Barat ini dilakukan Tim Gabungan Komando l TNI AL, Lantamal II Jakarta, Pangkalan TNI AL Bandung, Direktorat POLAIR Polda Jabar dan BKIPM Bandung.

Kepala Pusat Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Reza Priyatna mengatakan, dari hasil penangkapan itu, tim gabungan berhasil menyelamatkan  jenis lobster pasir sejumlah 214.350 ekor atau setara Rp 32.152.500.000 dan jenis mutiara sebanyak 5.000 ekor atau setara Rp 1.000.000.000.

”Jadi total potensi sumber daya yang diselamatkan adalah Rp 33.152.500.000 dari aksi tangkap tangan itu,” terang Reza saat gelar perkara di BKIPM Bandung, Jalan Ciawitali, Kota Cimahi, Selasa (27/8).

Dikatakannya, benih lobster jenis pasir dan mutiara itu dibawa tersangka dari hasil penangkapan di Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Rencananya, benih lobster itu akan dibawa ke Cisolok, Sukabumi sebelum akhirnya diselundupkan ke Singapura dengan Tujuan akhir Vietnam.

Dia mengungkapkan, selain kerugian materi, potensi kerugian dari aksi penyelundupan benih ini juga adalah terancamnya populasi lobster sebagai kedaulatan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang berkelanjutan.

”Ini penangkapan terbesar di Jawa Barat tahun ini,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus tersebut, lanjutnya, akan dilakukan penyelidikan oleh Polda jabar. Sementara barang bukti berupa benih lobster akan dilepasliarkan pada Rabu (28/8).

”Kita akan lepas sekitar pukul 06.00 WIB di Pangandaran atau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah,” terang Reza.

Atas percobaan penyelundupan itu, tersangka yang berperan sebagai kurir dikenakan sanksi pidana sesuai Undang undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000.

Ditempat yang sama, Komandan TNI AL Bandung, Kolonel Laut Sunar Solehudin menambahkan, pengungkapan upaya penyelundupan benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat adanya aktifitas penangkapan ilegal di sekitar laut Ujung Genteng, Sukabumi.

Tinggalkan Balasan