Benih Lobster Senilai Rp 33 Miliar Gagal Diselundupkan

”Kita lalukan pengintaian bersama sejak 12 Agustus. Saat melewati Jalan Simpenan itu, kita hentikan dan setelah dilakukan pemeriksaan ada barang buktinya dan pelaku mengakuinya,” imbuh Sunar.

Pihaknya akan mengembangkan kasus penyelundupan benih lobster ini. Terutama pengepul dan penyandang dana atau pemodal yang terlibat dalam peredaran bisnis ikan secara ilegal ini.

”Kita akan dalami setelah dari Cisolok benih ini akan dibawa kemana lagi. Dan siapa dibalik aksi ini,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Tinggalkan Balasan