Belasan Situs Bersejarah Akan Didaftarkan Menjadi Cagar Budaya

NGAMPRAH– Dinas Pari­wisata dan Kebudayaan (Dis­parbud) Kabupaten Bandung Barat akan mendaftarkan 17 situs bersejarah menjadi cagar budaya nasional. Sejumlah situs ini terdiri dari bangunan atau benda yang berusia lebih dari 50 tahun dan hingga kini masih terjaga keasliannya.

Ketujuh belas situs tersebut terdiri atas 8 bangunan di Kecamatan Cipatat, yaitu Gua Pawon, Bunker Blok Tonjong, Pabrik Karet Nyalindung, Ge­dong Kidul, Stasiun Sasak Saat, Rumah Dinas PT KA Stasiun Sasak Saat, Bunker Kebon Kopi, dan Bunker Bukit 500. Lalu 5 situs di Kecamatan Padalarang, yakni Stasiun Padalarang, Pabrik Kertas Padalarang, Pabrik Air Minum Kemasan Padalarang, Rumah Tinggal Pabrik Kertas, dan Rumah Tinggal Karyawan Pabrik Kertas.

Di Kecamatan Cikalongwetan, ada 4 situs, yakni Stasiun Ren­de, Stasiun Cikadondong, Tero­wongan KA Sasaksaat, dan Bunker Tangkil. “Sejumlah situs ini sudah mendapatkan nomor registrasi dari Badan Arkeologi untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh tim ahli cagar budaya,” kata Kepala Bi­dang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bandung Barat, Aa Wahya, kemarin.

Dia mengungkapkan, saat ini tercatat 159 situs budaya di Bandung Barat yang terse­bar di sejumlah kecamatan. Hal itu berdasarkan inventa­risasi Disparbud dengan meninjau langsung ke la­pangan ataupun dari laporan masyarakat setempat. Namun, baru 17 di antaranya yang sudah mendaftarkan nomor registrasi cagar budaya na­sional.

Dia mengungkapkan, saat ini tercatat 159 situs budaya di Bandung Barat yang terse­bar di sejumlah kecamatan. Hal itu berdasarkan inventa­risasi Disparbud dengan menin­jau langsung ke lapangan ataupun dari laporan masy­arakat setempat. Namun, baru 17 di antaranya yang sudah mendaftarkan nomor regist­rasi cagar budaya nasional.

Menurut Aa, proses untuk menjadikan sebuah situs men­jadi cagar budaya nasional sangat panjang. Mulai dari mendapatkan nomor regist­rasi, kajian dari tim ahli, pe­netapan oleh SK bupati, hingga mendapatkan peng­esahan dari kementerian.

“Prosesnya panjang, bahkan ada sidang juga. Namun, itu harus kami lalui agar situs-situs budaya di Bandung Ba­rat ini mendapatkan penga­kuan sebagai cagar budaya,” tuturnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan