“ Tidak ada komunikasi. Saya tahu dia terima uang saat diperiksa di KPK. Saya pun terkejut tahu itu di berita,” kata Demiz yang menyebutkan jika Iwa tidak pernah menghadiri rapat BKPRD.
Sementara di persidangan, majelis hakim menanyakan proses rekomendasi perizinan Meikarta hingga ada pertemuan di Kemendagri dan rapat di Komisi 2 DPR RI.
Menaggapi ini mantan Ditjen Otda Soni Soemarsono yang hadir sebagai saksi mengatkui. adanya pertemuan di Kemendagri untuk membahas pemberitaan di media yang memperlihatkan antara Pemda Bekasi dan Pemrov Jabar tidak harmonis. Terlebih setelah proses perizinan Meikarta dihentikan terlebih dulu.
”Saat itu, pembangunan Meikarta dihentikan oleh Pemprov. Sesuai arahan mendagri saya disuruh memfasilitasinya dan diadakan pertemuan, apa yang sebenarnya terjadi dan agar segera diselesaikan,” kata dia di persidangan.
Jadi lanjutnya, pertemuan dilakukan hanya untuk mengklarifikasi terkait penghentian proyek Meikarta. Sementara soal perbincangan atara Neneng (Bupati) dan Mendagri Tajhjo Kumulo, Soni mengaku tidak tahu soal apa.
”Ini sudah jadi polemik panjang di media, tidak etis ada polemik antar kepala daerah. Makanya diadakan pertemuan atas perintah Mendagri,” ujarnya.
Selain itu, turun tangannya Ditjen Otda dimulai ketika Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara proyek Meikarta, karena belum lengkapnya perizinan. Ditjen Otda kemudian memanggil Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemkab Bekasi, dan pengembang Meikarta guna membahas hal itu.
Pembahasan itu berlanjut hingga rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI. Akhir dari campur tangan pemerintah pusat adalah meminta Pemprov Jabar membuat rekomendasi dengan catatan untuk kelanjutan proyek Meikarta.
“Pada prinsipnya, kami tidak punya kewenangan perizinan. Hanya pengawasan umum. Dalam hal ini, kami memanggil pihak terkait karena saat itu suasana jelang pilkada. Ada cekcok antara Wagub Jabar dengan Bupati Bekasi di depan publik dan tidak elok dilihat. Karenanya, saya diminta pak Mendagri untuk Fasilitasi keduanya,” ujar Soni Soemarsono, dalam kesaksiannya saat persidangan.