Bawaslu Tangani Tiga Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu

NGAMPRAH – Selama Pe­milu 2019 berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran yang sedang berproses. Bah­kan, Bawaslu sudah membe­rikan surat undangan klarifi­kasi ke-26 orang terkait.

Mereka terdiri dari pelapor, terlapor, dan juga saksi dalam kasus yang sudah dilaporkan, seperti money politic dan juga tindak pidana pemilu seperti mengganggu keterti­ban dan ketentraman saat proses pemungutan suara.

“Ada tiga perkara yang kami tangani saat ini. Undangan sudah kami sebar mulai pekan ini secara bertahap, kami ha­rap mereka yang dipanggil bisa datang ke kantor Bawaslu,” ujar Komisioner Bawaslu KBB Bidang Penindakan Pelang­garan Ai Wildani Sri Aidah, Selasa (7/5/2019).

Ai mengemukakan, bagi mereka yang tidak bisa hadir pada panggilan pertama maka akan dilakukan pang­gilan kedua hingga ketiga. Yang jelas, para saksi harus hadir untuk memberikan klarifi­kasi dan melengkapi lapo­ran serta menjadi dasar bagi Bawaslu dalam mengambil langkah selanjutnya. Seperti apakah kasus tersebut me­menuhi unsur atau tidak, dan sanksi apa yang akan dijatu­hkan nantinya.

Tiga kasus yang sedang di­tangani Bawaslu KBB, ujar Ai, satu tindak pidana pemilu dan dua perkara money politics. Salah satunya yang melibatkan caleg dari Partai NasDem di daerah pemilihan (Dapil) satu yang meliputi Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Saguling.

Yang melaporkan adalah Ketua RW 05 Kompleks Per­mata, Desa Tani Mulya, Ke­camatan Ngamprah, dan kasus tersebut sudah teregis­ter. “Jika ada yang mangkir maka kami harus undang kembali sampai tiga kali. Ka­lau masih mangkir ya dipang­gil paksa,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Ba­waslu KBB Cecep Rahmat Nugraha membenarkan ba­hwa ada pelanggaran lain selain money politic yang sedang ditangani. Yakni ada­nya tindak pidana pemilu mengganggu ketertiban dan ketentraman pada saat pro­ses pemungutan suara ber­langsung. Atas pelanggaran itu juga akan diambil langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.

“kami akan proses sesaui dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan