Bawaslu Nilai Perlu Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu

Peradilan khusus Pemilu, lanjutnya, memang harus dibentuk sesuai perintah dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dia berkeyakinan, sudah ada amanat yang harus dijalankan membentuk peradilan pemilu.

”Dengan lahirnya lembaga peradilan pemilu, tentu tidak akan ada lagi sengketa pilkada yang mutar-mutar ke setiap lembaga yang punya kewenangan menyelesaikannya, seperti Bawaslu, ada juga yang di Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.(fin/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan