Bawaslu Nilai Perlu Pembentukan Peradilan Khusus Pemilu

JAKARTA – Regulasi pengawasan dan peradilan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Soal regulasi, kedudukan Panwaslu di daerah perlu dipertanyakan. Sedangkan peradilan, dirasa perlu dibentuk peradilan khusus pemilu.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan Undang- undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada sudah tidak relevan dengan kondisi Pilkada Serentak 2020.

Dia mencontohkan, status seluruh panwaslu saat ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu sudah menjadi lembaga permanen dengan nomenklatur Bawaslu tingkat kabupaten dan kota. Namun di UU Pilkada, status panwaslu masih Ad hoc (sementara).

Hal ini akan menjadi persoalan. Fritz menegaskan, masih banyak jajaran Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 tidak mau menerima NPHD (naksah perjanjian hibah daerah). Karena merasa statusnya dalam UU Pilkada hanya panwaslu.

”Persoalan NPHD ini awalnya saya harapkan sudah selesai. Tetapi nyatanya masih ada yang ragu menerima NPHD karena status Bawaslu kab/kota di UU Pilkada,” jelas Fritz di Jakarta, baru-baru ini.

Padahal, lanjut Fritz, dalam UU Pilkada dijelaskan, kewajiban penyediaan NPHD dalam pilkada adalah tugas Kemendagri melalui jajarannya termasuk kepala daerah. Hal itu diperkuat dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Apalagi, tambah Fritz, Bawaslu telah memberi mandat kepada Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk menandatangani NPHD. Sehingga dia meyakini status Bawaslu atau panwaslu sama-sama wajib melaksanakan fungsi pengawasan. Juga baik Bawaslu kab/kota maupun panwaslu pun tetap bisa menandatangani NPHD tersebut.

”Dalam UU dan Permendagri itu dijelaskan, yang menandatangani NPHD adalah Bawaslu kab/kota. Dan panwaslu sebenarnya sudah bisa mentrasaformasi untuk menyesuaikan,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Rahmat RI, Bagja menambahkan keberadaan lembaga peradilan khusus pemilu sudah saatnya dipromosikan. Meski, wacana kelembagaannya terpisah atau tidak dengan Bawaslu masih simpang siur. Namun, dia berpendirian fungsinya bisa menghadirkan kepastian keadilan pemilu.

”Saya rasa sudah saatnya dipromosikan. Tentu komposisi hakimnya yaitu sarjana hukum dan ahli pemilu. Sebab, ahli pemilu bisa saja tidak berlatar belakang sarjana hukum tapi punya kapabilitas,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan