Bawaslu Jamin Identitas Pelapor

NGAMPRAH– Masyarakat diminta tidak takut untuk melaporkan jika ada temuan soal praktik politik uang dalam penyelanggaraan Pemilu 2019. Sebab, Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat menjamin akan menjaga kerahasiaan pelapor dan saksi yang melaporkan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legilatif (Pileg).

“Silahkan laporkan kepada kami jika memang ada bukti-bukti dan saksi yang kuat. Sebelum ada putusan Ga­kumdu selama 14 hari dari pelaporan, kita jamin kera­hasiaan pelapor dan saksi,” tegas Koordinator Divisi Bidang Penindakan Bawaslu KBB, Ai Wildani Sri Aidah, di Ngam­prah, kemarin.

Ai menjelaskan, hingga saat ini baru ada dua laporan resmi dugaan kecurangan Pileg menyangkut politik uang (money politik). Kedua lapo­ran tersebut telah terigister di Bawaslu KBB dan tengah diproses oleh Gakumdu.

Sedangkan calon legislatif (caleg) yang dilaporkan kedua pelapor tersebut sama, yakni dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) 1 KBB. “Pelapornya dari Desa Tani Mulya dan Cilame. Kasusnya masih dalam proses,” sing­katnya.

Laporan lainnya yang dite­rima Bawaslu KBB kata Ai ma­sih dugaan money politik untuk partai tertentu. Hanya saja, pelapor belum melengkapi bukti-bukti pelaporannya. Ba­waslu menunggu dengan batas waktu 7 hari dari mulai dike­tahui dugaan kecurangannya oleh warga. “Hari ini (kemarin) terakhir batas waktu penyera­han bukti-bukti pelaporannya,” jelasnya.

Selain pelaporan secara resmi, Bawaslu KBB juga me­nerima sejumlah warga untuk berkonsultasi terkait dugaan kecurangan Pemilu 2019. Rata-rata dugaan kecurangan tersebut tentang Pileg, teru­tama untuk caleg KBB.

“Yang sudah datang ke sini untuk konsultasi kecurangan berbentuk money politik. Ada yang dari Kecamatan Cililin, Kecamatan Cihampelas, Ke­camatan Batujajar dan ada juga dari Kecamatan Cipong­kor,” bebernya.

Sebelumnya, menyeruak kabar bahwa salah satu caleg Dapil 4 yang meliputi Keca­matan Cihampelas, Cililin dan Batujajar yang membagi-bagikan uang disaat menjelang pencoblosan Pemilu 17 April 2019. Caleg petahana tersebut berasal dari partai tertentu, membagi-bagikan uang se­besar Rp 50 ribu melalui tim suksesnya.

Hal itupun diakui sejumlah warga di Desa Selacau Keca­matan Batujajar. Namun me­reka enggan melaporkan hal itu ke Bawaslu dengan berbagai alasan. Hanya mereka siap memberikan bukti-bukti ke­curangan dan kesaksian, apa­bila ada yang memintanya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan