Bandung Barat Kekurangan Petugas Arsip

NGAMPRAH– Penataan arsip milik Pemkab Bandung Barat dinilai masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan, Bandung Barat sangat kekurangan petugas arsip atau arsiparis. Padahal, saat ini tenaga arsiparis sangat dibutuhkan untuk penataan arsip yang ada di masing-masing SKPD.

Kepala Seksi Akuisisi dan Pengolahan Arsip pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KBB, Fenny Puspa Dewi membenarkan jika Bandung Barat sangat kekurangan petugas arsip. Dengan kondisi tersebut membuat penataan kearsipan di KBB selama ini belum maksimal.

“Sekarang arsiparis ini hanya ada satu orang, itupun yang berada di kantor kita. Agar maksimal, memang idealnya setiap SKPD ini memiliki arsiparis, sehingga penataan arsip belum terkoordinir dengan baik dan tertib,” katanya di Ngamprah, Rabu (16/1).

Menurut Fenny, dalam setiap tahun pihaknya memiliki tugas membuat daftar dokumen untuk diarsipkan. Sementara dokumen-dokumen yang diarsipkan mayoritas merupakan dokumen yang berada di institusi pemerintahan.

Dia pun mengungkapkan, penarikan arsip biasanya dilakukan pada setiap 10 tahun sekali.
“Arsip yang sudah berumur kita tarik. Adapun selama 10 tahun ini sudah ada tiga lembaga yang kita tarik. Di antaranya arsip dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,” katanya.

Menurut Fenny, kendati keterbatasan petugas, namun pihaknya memastikan bahwa pelayanan dan pengelolaan arsip tetap berjalan. Bahkan dia menargetkan, pada 2020 mendatang pihaknya akan membuat daftar pencarian arsip.

“Tahun lalu kita sudah fokus pada pembuatan perda dan perbup. Kemungkinan, pada 2020 nanti kita sudah memiliki daftar pencarian arsip. Seperti pencairan-pencairan mengenai bagaimana sejarah berdirinya KBB, termasuk dokumen, dan foto lainnya itu akan kita lakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kelapa Bidang Kearsipan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan KBB, Tatang Sudrajat menambahkan, pada tahun ini Pemkab Bandung Barat akan menggelontorkan anggaran Rp 1,6 miliar untuk melanjutkan pembangunan depo arsip di Komplek Perkantoran Pemkab.

Dengan pembangunan depo arsip diharapkan dapat berguna untuk kepentingan sumber penyimpanan data dan informasi. “Dinas kearsipan berhak menarik arsip yang sudah tersimpan 10 tahun. Kami harapkan depo arsip ini bisa segera digunakan, sehingga semua arsip bisa di simpan dengan baik di satu titik,” tandasnya. (drx)

Tinggalkan Balasan