RANCAEKEK – Relawan salah satu calon anggota legislatif melaporkan perbuatan pengrusakan Alat Peraga Kampenye (APK) kepada panitia pengawas kecamatan (panwascam) Kecamatan Rancaekek.
Berdasarkan pantauan, Baligho ukuran 2m x 3m milik caleg partai demokrat Drs. H. Idat Mustari Sutarya dari partai Demokrat kondisinya rusak disobek dan dicorat-coret. Padahal foto caleg tersebut disandingkan dengan foto mantan presiden Susiolo Bambang Yudhoyono (SBY).
Atas kejadian tersebut, Idat Mustari Sutarya bersama ketua tim relawan, Awan Setyawan mengadukan kepada Panwascam Rancaekek.
Ketua tim relawan Awan Setyawan mengatakan, pihaknya melaporkan tindakan tidak terpuji oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap perusakan baligho caleg kami yang di corat-coret.
Awan menilai, tindakan pengrusakan baligo atau corat-coret baligho caleg merupakan tindakan pengecut dan tidak beretika, serta dapat memperkeruh suasana situasi politik.
“Kami menilai tindakan corat-coret baligho adalah tindakan tidak bermoral dan tidak beretika, apalagi baligho kami terdapat gambar mantan presiden RI yang seharusnya dihargai,” ujarnya.
Ditempat yang sama Idat Mustari menyayangkan adanya tindakan corat-coret balighonya secara pribadi tidak mempermasalahkan fotonya dirusak. Namun, yang menjadi permasalahan di baliho terdapat foto ketua umum partai demokrat SBY yang juga mantan presiden repunlik indonesia.
’’Saya dicorat coret, bahkan dirusak sekalipun tak masalah, tapi saya benar-benar sedih, dan sangat tidak rela ketika foto orang yg saya hormati saya kagumi bapak SBY dicorat coret seperi itu.” ungkapnya.
Dia menuturkan, atas tidakan tidak terpuji tersebut dia membuat laporan kepada Panwascam agar ditindak lanjuti keaparat penegakan hukum.
Dia menuturkan, kepada para relawan sahadat untuk selalu menunjukan ahlaq yang baik seperti yg sudah selama ini kita terapkan.
Menanggapi laporan pengaduan ini Ketua panwaslu Kecamatan Rancaekek Yeni mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terkait pelanggarannya.
Yeni menegaskan berdasarkan SE KPU RI no. 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018, point 10 perihal buti B, apabila terjadi kerusakan terhadap APK yang telah diserahkan peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK tersebut yang rusak dengan jenis, spesifikasi, dan alokasi yang sama.