Awasi Ketat Penyaluran Logistik Pemilu

SOREANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) melakukan pengawasan pengesetan sampul model C dan D, untuk mewujudkan sistem pemilu ideal dan sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keberadaan logistik pemilu penting untuk diawasi. Sebab, ketersediaan dan kecakupan logistik akan mempengaruhi kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, penyediaan logistik yang tidak mencukupi akan menghambat pemilih dlm memberikan hak suaranya, sehingga berpotensi menghilangkan hak pilih dan menggangu proses pemungutan dan penghitungan suara.

’’Jenis logistik pemilu menurut UU No. 7/2017 pasal 341 ayat 1 adalah kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat utk mencoblos, tempat pemungutan suara,”jelas Januar ketika ditemui kemarin. (9/1).

Dia mengatakan, selain logistik pemilu perlengkapan lainnya
Yang dibutuhkan adalah keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan penghitungan suara. Seperti sampul model c, c1, c2 , D.

Dengan begitu, berdasarkan PKPU No. 15/2018 tentang Norma, Standar, prosedur, kebutuhan pengadaan dan pendistribusian kelengkapan penyelenggaraan pemilu pasal 3 menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip, yaitu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas dan efesien.

Selain itu, lanjut Januar, dalam pasal 4 PKPU No. 15/2018 menyebutkan bahwa Perlengkapan Pemungutan Suara yang diadakan terdiri atas, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk mencoblos pilihan dan
TPS.

“Adapun berdasarkan pasal 5 PKPU No. 15/2018 yg dimaksud dengan dukungan Perlengkapan Lainnya yang diadakan terdiri atas, sampul kertas, tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi,” terangnya.

Dia juga berharap, partispasi masyarakat dalam pengawasan pemilu dapat dilakukan dengan pemantauan, penyampaian laporan awal dan informasi awal temuan dugaan pelanggaran, kajian, pengawasan kampanye pengawasan, dan bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, berdasarkan pemikiran terbatasnya sumber daya lembaga pengawas pemilu, masih banyaknya pelanggaran pemilu, maka Bawaslu dengan jajarannya perlu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu,” pungkasnya. (yul/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan