Aturan Pelaku Tercela Tak Mencalonkan Jangan Hanya Jadi Hiasan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencantumkan larangan bagi mantan terpidana kasus perbuatan tercela seperti judi, zina, narkoba, mabuk, dan kesusilaan lain untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Sejumlah pengamat meminta aturan yang turunan dari Undang-undang itu bukan sekadar hiasan belaka.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi misalnya. Lembaga ini meminta KPU serius memastikan surat keterangan catatan kepolisian yang diajukan kandidat. Pasalnya, alat pembuktiannya hanya berupa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, jika ingin memastikan integritas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, KPU harus berkoordinasi dengan kepolisian.

”Polisi juga harus hati-hati mengeluarkan SKCK. Karena terkadang SKCK hanya formalitas,” kata Titi di Jakarta, belum lama ini.

KPU harus memastikan SKCK benar-benar bisa menjelaskan riwayat hukum orang-orang yang mencalonkan diri di Pilkada 2020. Sebab, SKCK menjadi kunci dalam peraturan itu. Mekanisme itu dinilai bisa menjawab salah persepsi parpol yang khawatir pasal perbuatan tercela akan digunakan untuk saling menjatuhkan antarkandidat.

”Jadi bukan orang yang karena praktik keseharian melakukan perbuatan tercela, tanpa pernah diproses hukum, dianggap tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Terkait pencantuman pasal perbuatan tercela di draf PKPU syarat pencalonan Pilkada 2020, Titi menilai langkah KPU sudah tepat. Sebab UU Pilkada juga sudah mencantumkan hal tersebut. Aturan ini menurutnya bukan hal baru. Bahkan sudah ada undang-undang.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan pihaknya merinci perbuatan tercela untuk menghindari salah tafsir para penegak hukum. Evi beralasan mereka hanya mencantumkan aturan yang sudah ada di UU Pilkada.

”Itu sebenarnya yang kita kutip, kita tidak keluar dari undang-undang, tetap. Malah kita lebih melakukan penjelasan dalam aturan kita supaya tidak ada perbedaan,” ujar Evi.

Sebelumnya, KPU menambahkan aturan dalam revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah. KPU merincikan syarat calon kepala daerah dalam pasal 4 poin j angka 1 hingga 5. Pada Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada diterangkan perbuatan tercela yang dilarang adalah judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya.(fin/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan