Aturan Belum Jelas, Kendaraan Berat Tak Ditilang     

NGAMPRAH– Sampai saat ini, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cimahi masih menunggu kejelasan soal kelanjutan pemberlakuan batas jam operasional bagi kendaraan berat jenis truk di lima ruas jalan protokol yang ada di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Untuk diketahui, kebijakan jam operasional tersebut merupakan gagasan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat, Yayat T. Soemitra saat itu. Namun, hingga kini dinilai belum ada kejelasan. Polres Cimahi mengaku masih menunggu aturan itu dipermanenkan oleh Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

“Sempat dilakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat jenis truk pada masa transisi dari Plt Bupati dan menjelang pelantikan Bupati yang sekarang. Kami juga masih menunggu kelanjutannya seperti apa?,” ujar Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Suharto di Ngamprah, Senin (7/10).

Menurut Suharto, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan tilang kepada truk tanpa dasar hukum yang jelas dalam kebijakan ini. Meski demikian, sosialisasi dan uji coba sudah dilakukan di lima ruas jalan utama yang ada di KBB. “Kita masih menunggu kejelasannya apakah kebijakan itu akan ditetapkan permanen atau sebaliknya direvisi ulang,” katanya.

Menurutnya, pembatasan jam operasional kendaraan ini seharusnya pertama kali diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) KBB. Usulan ini kemudian dibahas dalam rapat forum lalu lintas dan akhirnya diusulkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat.

Setelah dikaji dan disahkan oleh DPRD KBB, Peraturan Bupati (Perbup) akan diterbitkan terkait sanksi bagi yang melanggar. Peraturan itu kemudian bisa menjadi dasar hukum aparat kepolisian dalam melakukan penindakan tilang.

“Kalau kami melakukan penindakan tapi aturan tidak ada pasti masyarakat akan bertanya kepada kami. Berbeda dengan di Cimahi, kebijakan pembatasan operasional kendaraan berat ini sudah dipermanenkan di beberapa ruas jalan dan ada sanksi (tilang) bagi pelanggar,” tuturnya.

Terkait efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan berat di pagi hari, Suharto menilai hal tersebut cukup efektif dalam mengurangi kemacetan. Ini dikarenakan, pada pagi hari dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB adalah waktu banyak orang pergi beraktivitas. Mereka biasanya dituntut untuk berangkat cepat tanpa terkendala macet.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan