JAKARTA – Atlet pencak silat putra Indonesia Hanifan Yudani Kusumah rupanya belum mendapatkan seluruh haknya sebagai peraih medali emas Asian Games 2018. Meski telah menerima uang tunai sebesar Rp 1,5 milar, pesilat yang namanya tenar setelah memeluk Presiden RI Joko Widodo dan Prabowo Subianto secara berbarengan ini menuturkan bahwa ada dua janji pemerintah lainnya yang belum ditepati.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menjanjikan tiga hal kepada para atlet peraih medali emas Asian Games 2018. Tiga janji itu meliputi uang bonus sebesar Rp 1,5 miliar, status Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan sebuah rumah. Hanifan mengaku sampai sekarang belum ada kabar lebih lanjut soal statusnya sebagai PNS dan rumah yang dijanjikan tersebut.
“Yang sudah terima baru uang Rp 1,5 miliar. Dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Red) itu belum ada info (soal pemberian rumah, Red). Semoga segera cair. Karena kami juga sangat menunggu bonus itu. Bonus itu adalah janji yang harus ditepati,” ujar Hanifan saat dihubungi, Selasa (12/2).
Untuk statusnya sebagai PNS, Hanifan menuturkan bahwa ia sudah menjalani prosedur formalitas layaknya para atlet peraih medali emas Asian Games 2018 lainnya. Suami atlet silat putri Pipiet Kamelia itu pun berharap semua bonus yang belum dilunasi bisa secepatnya diberikan.
“Kalau status jadi PNS masih menunggu SK (Surat Keputusan, Red) Kemenpora. Semoga segera dikeluarkan SK-nya,” tutupnya.
Hanifan sendiri merupakan satu dari 14 atlet pencak silat Indonesia yang sukses meraih medali emas di Asian Games 2018. Hanifan merupakan juara di nomor tarung putra kelas C (55-60 kg). Ia mengalungkan medali emas setelah memecundangi pesilat asal Vietnam Thai Linh dengan skor 3-2.
Usai mendapatkan medali emas, Hanifan lalu menghampiri Jokowi dan Prabowo yang saat itu sedang duduk bersebelahan menyaksikan pertandingan. Setelah menyalami Jokowi dan Prabowo secara bergantian, Hanifan dengan bendera Indonesia di tangannya lalu memeluk kedua sosok yang saat ini tengah bersaing memperebutkan kursi pemerintahan periode 2019-2024 itu. (jpc)