Aset Milik Pemprov Harus Produktif

CIREBON – Anggota Komisi I DPRD Jabar Abdy Yuhana, mengapresiasi keberadaan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pengembangan Perbibitan Ternak (UPTD BPPT) Unggas Jatiwangi Kabupaten Majalengka karena dinilai telah berkontribusi menjaga dan melestarikan populasi unggas lokal di Jawa Barat.

Selain itu Abdy menambahkan, selain berperan dalam pelestarian unggas lokal di Jawa Barat UPTD Unggas Jatiwangi mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Jawa Barat.

“Kenyataannya di lapangan UPTD ini, memang menghasilkan PAD hingga 700 juta rupiah, angka ini merupakan capaian yang bagus, untuk itu kedepannya Komisi I akan terus melakukan pengawalan bagi pemaksimalan aset-aset di provinsi agar turut aktif dalam menghasilkan PAD” kata dia belum lama ini.

Abdy menyatakan, pihaknya akan mendorong UPTD BPPT Unggas Jatiwangi untuk terus melakukan inovasi-inovasi khususnya melakukan peng­embangan wisata edukasi seputaran unggas, meng­ingat sektor pariwisata meru­pakan proyek yang sedang di gencarkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.

“Selain pariwisata Komisi I menekankan harus dijadikan­nya UPTD BPPT Unggas Ja­tiwangi ini sebagai pusat penelitian Unggas meng­ingat UPTD ini merupakan satusatunya UPTD Unggas di Provinsi Jawa Barat”katanya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, untuk pengamanan aset dan barang milik daerah ini seba­gai tindak lanjut imbauan dari KPK RI yang telah me­nerbitkan surat perihal per­cepatan pembenahan peng­elolaan barang milik daerah kepada Gubenur, Bupati, Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.

“Ada enam poin yang men­jadi fokus dalam surat terse­but yang harus dilaksanakan kepala daerah,” tuturnya, Bandung, Kamis 14 November 2019.

Pertama jelas Daud, penye­lesaian proses pengalihan Barang Milik Daerah atau BMD akibat alih kewenangan se­suai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian yang kedua, penye­lesaian permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat pemekaran wilayah. Ketiga, penyelesaian perma­salahan BMD dengan instan­si vertikal. Keempat, penye­lesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak. Ke­lima, percepatan penyele­saian sertifikasi BMD berupa tanah. Lalu keenam, pelaks­anaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun ad­ministrasi

Tinggalkan Balasan