CIREBON – Anggota Komisi I DPRD Jabar Abdy Yuhana, mengapresiasi keberadaan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pengembangan Perbibitan Ternak (UPTD BPPT) Unggas Jatiwangi Kabupaten Majalengka karena dinilai telah berkontribusi menjaga dan melestarikan populasi unggas lokal di Jawa Barat.
Selain itu Abdy menambahkan, selain berperan dalam pelestarian unggas lokal di Jawa Barat UPTD Unggas Jatiwangi mampu memberikan kontribusi terhadap PAD Jawa Barat.
“Kenyataannya di lapangan UPTD ini, memang menghasilkan PAD hingga 700 juta rupiah, angka ini merupakan capaian yang bagus, untuk itu kedepannya Komisi I akan terus melakukan pengawalan bagi pemaksimalan aset-aset di provinsi agar turut aktif dalam menghasilkan PAD” kata dia belum lama ini.
Abdy menyatakan, pihaknya akan mendorong UPTD BPPT Unggas Jatiwangi untuk terus melakukan inovasi-inovasi khususnya melakukan pengembangan wisata edukasi seputaran unggas, mengingat sektor pariwisata merupakan proyek yang sedang di gencarkan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat.
“Selain pariwisata Komisi I menekankan harus dijadikannya UPTD BPPT Unggas Jatiwangi ini sebagai pusat penelitian Unggas mengingat UPTD ini merupakan satusatunya UPTD Unggas di Provinsi Jawa Barat”katanya.
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, untuk pengamanan aset dan barang milik daerah ini sebagai tindak lanjut imbauan dari KPK RI yang telah menerbitkan surat perihal percepatan pembenahan pengelolaan barang milik daerah kepada Gubenur, Bupati, Walikota se-lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2019 lalu.
“Ada enam poin yang menjadi fokus dalam surat tersebut yang harus dilaksanakan kepala daerah,” tuturnya, Bandung, Kamis 14 November 2019.
Pertama jelas Daud, penyelesaian proses pengalihan Barang Milik Daerah atau BMD akibat alih kewenangan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kemudian yang kedua, penyelesaian permasalahan BMD antar Pemerintah Daerah akibat pemekaran wilayah. Ketiga, penyelesaian permasalahan BMD dengan instansi vertikal. Keempat, penyelesaian permasalahan BMD yang dikuasai pihak lain atau pihak yang tidak berhak. Kelima, percepatan penyelesaian sertifikasi BMD berupa tanah. Lalu keenam, pelaksanaan pengamanan BMD baik fisik, legalitas, maupun administrasi