Arsitek Perencanaan Harus Berlisensi

BANDUNG – Banyaknya bangunan di Kota Bandung yang tidak mengacu pada analisis dampak lingkungan menjadi penyebab berskurangnya resapan air tanah.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, untuk merujuk pada amdal seorang perancang bangunan (Arsitek) harus memperhatikan itu. Sebab, pembangunan yang tidak berorientasi pada dampak lingkungan dan sosial akan berdapak pada lingkungan secara keseluruhan.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, salah satu program ini dari Dinas Tata Ruang meluncurkan program Surat Lisensi Bekerja Perencanaan (SLBP). Lisensi ini bertujuan setiap pembangunan harus ada perencanaan dan konsultannya.

“Jadi ini sebagai lisensi buat mereka arsitektur dan konstruksi, konsultan, sebagai konsultan pengawasan perencanaan dan pembangunan Kota Bandung,”tutur dia.

Mang Oded berharap dengan adanya lisensi ini kedepanya di Kota Bandung dalam penataan kota semakin baik.

“Sekarang lisensi ini berlaku untuk bangunan-bangunan besar seperti hotel dan kedepan semua bangunan,”sampainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Iskandar Zulkarnaen menambahkan, lisensi difokuskan kepada bangunan-bangunan besar, tetapi juga tidak menutup kemungkinan bagi bangunan kecil, sebab setiap pembangunan ada pengawasan.

“Nanti yang mempertanggung jawabkan dari sisi komsumsi dan pengawasan nanti dari mereka, dia harus punya SLBP,”pesannya.

Ia memastikan untuk mendapatkan SLBP gratis, hanya saja bagi mereka mendapatkan SLBP harus mengikuti assesment.

“Harus ada tesnya, ini bisa per-orangan,”tambahnya.

Surat Lisensi Perencana Bangunan (SLPB) tersebut merupakan tindak lanjut dari Perwal Nomor 796 Tahun 2018 dan

Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan perencanaan.

“Sesuai Perda yang baru Perda Nomor 14 Tahun 2018 tentang bangunan gedung kemudian perwal sudah kita keluarkan sesuai regulasi kita laksanakan,”tegasnya. (mg2/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan