APBD Cimahi Defisit Rp 81 Miliar

CIMAHI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun depan mengalami defisit sebesar Rp 81.712.062.732,45. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah menyiapkan skema untuk menutup defisit tersebut.

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengakui memang kondisi keuangan tahun 2020 mengalami defisit jika melihat selisih pendapatan dan belanja daerah. Skema untuk menutupi defisit adalan dengan menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang mencapai Rp.86.641.871.069,45.

”Telah dilakukan perhitungan secara terukur dan digunakan untuk menutupi defisit APBD,” kata Ajay saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (26/11).

Selain untuk menutupi defisit APBD tahun 2020, Silpa tahun sebelumnya juga akan digunakan untuk pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BJB sebesar Rp2.500.000.000,00 dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp2.429.808.337,00.

APBD Kota Cimahi tahun 2020 sendiri mencapai Rp 1,523 triliun. Angka itu diketahui dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2020 menjadi Perda APBD Kota Cimahi tahun 2020 di Kantor DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Senin (25/11) malam.

Ajay melanjutkan, berdasarkan hasil pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kota Cimahi, pos Pendapatan Daerah pada APBD 2020 dialokasikan sebesar Rp1.441.733.554.273,57.

Nilai tersebut mengalami penurunan Rp. 13.563.161.719,29 atau 0,93 persen dari APBD 2019 yang mencapai Rp1.455.296.715.992,86.

”Untuk pos Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 1.523.445.617.006,02. Menurun sebesar Rp 221.059.125.780,58
atau 12,67% dari APBD tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.744.504.742.786,60,” beber Ajay.

Belanja daerah Kota Cimahi tahun depan, jelas Ajay, dialokasikan untuk belanja tidak langsung sebesar Rp711.945.562.232,57 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah dan belanja tidak terduga.

Sedangkan untuk belanja langsung yakn sebesar Rp811.575.111.073,45 untuk mendanai belanja yang diarahkan (earmark), belanja yang bersifat mengikat/wajib, dan belanja prioritas Pemkot Cimahi sesuai amanat perundang-undangan, pemenuhan urusan sesuai dengan Surat Perintah Membayar (SPM) dan belanja lainnya.

Ajay mengatakan, kebijakan belanja daerah tahun 2020 tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022 yang disesuaikan dengan program prititas dalam rangka merealsasikan visi-misi Wali dan Wali Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan