Angkutan Online Jabar Tolak Balik Nama TNKB

CIMAHI – Para pelaku usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau disebut taksi online mengajukan permohonan agar kebijakan perubahan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) dengan nomor kode khusus dan balik nama kendaraan dari perorangan menjadi atas nama pribadi tidak jadi diberlakukan.

Sebab, menurut mereka yang tergabung dalam Perkumpulan Penyelenggara Angkutan Sewa Khusus (PPASK), kebijakan tersebut akan sangat memberatkan.

”Ini yang memberatkan pengusaha adalah penomoran khusus. Jelas kami menolak,” kata Sekretaris PPASK Jawa Barat, Akbar Ginanjar, melalui sambungan telepon, Kamis (26/7).

Dikatakannya, kebijakan itu akan sulit dilakukan para pelaku angkutan online mengingat secara fidusia hampir 95 persen kendaraan milik pengendara online masih dalam status kredit.

”Sangat sulit karena kendaraan 95 di Jabar masih dalam masa cicilan. Terus kenapa kebijakan itu hanya berlaku di Jabar, di wilayah lain tidak diatur penomoran khusus,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat berdampak bagi para pelaku usaha taksi online. Seperti terhambatnya pengurusan izin operasional ASK sesuai yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.

Khusus angkutan online yang berada di bawah naugan Kobanter Baru di Kota Cimahi, tercatat ada 25 unit yang statusny berkasnya masih dalam proses izin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. Dari total kuota keseluruhan 476 unit.

”Kalau dengan adanya kebijakan baru ini, iya jelas semuanya akan terhambat,” ucap Akbar.

Dia mengatakan taksi online terlebih dahulu beroperasi sebelum adanya peraturan yang mengatur. Sehingga kendaraan sudah teregistrasi sebagai milik pribadi dan bukan umum. Dengan adanya peraturan tersebut katanya bisa berdampak kepada izin operasi yang terhambat.

”Dikhawatirkan dengan adanya polemik ini bisa menimbulkan gesekan antara konvensional dengan taksi online,” katanya.

Dia mengaku sudah mengirim surat keberatan itu kepada Gubernur Jawa Barat hingga Dirjen Perhubungan. Pihaknya berharap agar kebijakan tersebut bisa ditunda terlebih dahulu.

”Harapannya, usia kendaraan online ini lima tahun. Nah saat peremajaan bisa diimplementasikan peraturan tersebut. Kalau sekarang penundaan dulu sampai kendaraan teregistrasi dan punya izin operasi kendaraan. Kalau sudah punya izin pada tahun ke lima pas peremajaan diberlakukan,” pungkasnya. (mg3/ziz)

Tinggalkan Balasan