Anggota Dewan Cimahi Bisa Mendapatkan Rp 40 Juta Sebulan

CIMAHI – Besaran pendapatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi periode 2019-2024 masih tetap sama dengan periode sebelumnya. Total mereka bisa mendapatkan puluhan juta per bulannya.

Gaji para wakil rakyat itu ditunjang oleh empat komponen yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan aturan tersebut, para Anggota DPRD Kota Cimahi yang berjumlah 45 orang itu akan mendapatkan penghasilan dari empat komponen. Mulai dari gaji pokok, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

”Semuanya sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak-hak dewan itu. Di antaranya mendapatkan gaji, lalu tunjangan lain yang sesuai dengan hak,” tegas Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR, belum lama ini.

Dikatakannya, penghasilan keseluruhan yang didapat para wakil rakyat itu berbeda-beda. Penerimaan seorang anggota dengan unsur pimpinan dipastikan berbeda-beda. Untuk penerimaan gaji pun meliputi beberapa item.

Perihal besaran, meski tidak menungkapkan secara detail, Danu menyebutkan untuk wakil rakyat Kota Cimahi yang hanya menjabat sebagai anggota saja bisa mendapatkan sekitar Rp 40 juta per bulan.

”(Unsur pimpinan) bedanya cuma sedikit (dengan anggota). (Rp 50 juta) sekitar segitu,” terang Danu.

Sementara bagi unsur pimpinan yang berjumlah empat, lanjut Danu, mereka akan mendapatkan fasilitas lebih, yakni penyediaan mobil dinas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi. ”Mobil dinas itu hanya ketua dan pimpinan,” ucapnya.

Selain akan mendapatkan penghasilan yang cukup besar, para Anggota DPRD Kota Cimahi itu juga akan ditunjang dengan hak istimewa berupa pinjaman uang dengan jaminan Surat Keputusan (SK) keanggotaan.

Sejauh ini, tercatat ada sekitar 10 anggota DPRD Kota Cimahi yang diketahui sudah menggadaikan SK ke pihak bank yang sudah bekerja sama dalam bentuk Memorendum of Understanding (MoU).

”Sudah ada sekitar 10 orang. Kalau bank yang sudah MoU itu BJB dan BJB Syariah. Boleh juga ke bank lain gak harus ke itu,” ungkap Danu.

Dikatakannya, perihal nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara individu Anggota DPRD Kota Cimahi dengan pihak bank. Sekretariat hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan