Anak Perusahaan

Siapa tahu. Diam-diam banyak yang berdoa. Terutama para eksekutif BUMN. Lebih terutama Iagi para eksekutif anak-anak perusahaan BUMN.

Bunyi doa itu mungkin begini: semoga mahkamah konstitusi (MK) menyatakan anak perusahaan BUMN bukanlah BUMN.

Saat ini, anda Iebih tahu, MK sedang menyidangkan sengketa pemilihan umum. Pengacara pasangan calon presiden N0 02, menjadi pemohonnya. Lsi permohonannya Anda sudah Iebih tahu dari saya. Salah satunya bersinggungan dengan anak perusahaan BUMN.

Wajar kalau mereka ikut dag-dig-dug. Hati mereka ikut komat-kamit berdoa.

Kalau doa mereka terkabul horeee… Perjuangan lama mereka mencapai hasilnya.

Para eksekutif anak perusahaan BUMN bisa Iebih Ieluasa dalam mengembangkan bisnis. Tanpa ketakutan yang berlebihan.

Tidak ada Iagi ancaman merugikan keuangan negara. Para eksekutif itu bisa berlindung sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas. Seperti perusahaan swasta pada umumnya. Pun bisa bersaing Iebih seru dengan swasta.

Mereka cukup berbekal pada persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

Itulah Iembaga tertinggi dalam sebuah perusahaan. Begitu RUPS sudah setuju tidak ada Iagi persoalan hukum.

Tidak akan Iagi dikenakan UU keuangan negara. Tidak akan ada Iagi kesalahan prosedur. Bila kesalahan itu sudah dilaporkan ke RUPS. Dan RUPS sudah menyetujuinya.

Sejarah baru. Angin baru. Suasana baru.

Selama ini tidak begitu. Jangankan berlindung di UU PT. Mau berlindung ke UU BUMN saja tidak bisa. Tetap harus tunduk pada UU keuangan negara.

Sudah banyak ahli hukum dagang. Banyak ahli hukum perusahaan. Yang bersaksi di pengadilan. Bahwa mereka tidak harus disalahkan berdasar UU keuangan negara.

Mereka itu perusahaan. Bukan instansi pemerintah. Bentuknya pun sudah PT. Bukan PN (Perusahaan Negara) atau PD (Perusahaan Daerah).

Tapi sudah begitu banyak saksi ahli. Yang setinggi apa pun. Bersaksi di pengadilan. Belum pernah satu pun berhasil meyakinkan pengadilan.

Tetap pengadilan memutuskan mengenakan UU Keuangan Negara.

Bahkan hal itu sudah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung. Sudah kuat sekali. Sangat kuat. Pun sudah sejak lama begitu. Sampai belakangan ini.

Akankah tidak lama Iagi akan ada putusan MK seperti yang mereka harapkan? Yang intinya berlawanan dengan putusan MA?

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan