Ajukan Formasi CPNS, 48 Persen Tenaga Teknis

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung mengajukan 221 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada Pemerintah pusat. Dari jumlah tersebut paling banyak merupakan pegawai tenaga teknis yang mencapai 48 persen.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan kembali menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Wawan A Ridwan mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB, berkaitan dengan formasi CPNS, Pemkab Bandung harus mengajukan dengan memperhatikan keseimbangan baik PNS yang keluar (memasuki masa pensiun) dan PNS yang masuk.

Salah satu yang menjadi dasar pengajuan formasi adalah Batas Usia Pensiun (BUP) PNS masing-masing. BUP merupakan perhitungan PNS yang akan pensiun.

”Jumlah BUP Kabupaten Bandung tahun ini sebanyak 928 orang,” jelas Wawan kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/6).

Meski BUP Kabupaten Bandung mencapai 928 orang, namun ajuan CPNS kepada pemerintah pusat jauh lebih sedikit. Hal ini dikarenakan, sesuai surat edaran Menpan RB yang menyebutkan jika pengajuan formasi CPNS harus mengakomodir Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya berdasarkan hasil seleksi 2018 terdapat 707 PPPK yang lolos seleksi. Berbeda dengan PNS, sumber penggajian PPPK dibebankan kepada APBD pemerintah setempat.

”Jadi formasi CPNS Kabupaten Bandung yang diajukan untuk tahun ini ada 221 formasi. Dengan asumsi BUP dikurangi PPPK,” katanya.

Wawan melanjutkan, CPNS yang diusulkan kepada Menpan RB tersebut sebagian besar merupakan pegawai teknis yakni sebesar  48 persen, disusul tenaga kesehatan sebanyak 28 persen, tenaga guru 19 persen dan tenaga fungsional lainnya 5 persen.

”Kamis, (13/6/2019) adalah pengajuan terakhir ke pemerintah pusat. Mudah-mudahan disetujui semuanya, dan ada tambahan kuota. Tapi penetapannya tetap ada di pemerintah pusat kami hanya mengusulkan formasi saja,” pungkasnya. (rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan