Ajay Pastikan Defisit Tak Ganggu Program Prioritas

CIMAHI – Rancangan perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Cimahi Tahun 2019 mencantumkan defisit sebesar Rp 3.223.387.802.

Namun demikian, Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menjamin defisit tidak akan mengganggu program prioritas yang berhubungan dengan masyarakat. Hanya saja, bedampak pada dirasionalisasikan kegiatan.

Hal itu diungkapkan Ajay dalam Sidang Paripurna tentang Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Cimahi Tahun 2019 di Gedung DPRD Kota Cimahi, Jalan. Djulaeha Karmita, Rabu (7/8/).

”Kita masih mengalami defisit anggaran. Ada defisit tapi prioritas tidak diganggu. Memang ada yang dirasionalisasi, seperti Bimtek dan Kunker dewan,” ungkap Ajay.

Dalam Paripurna yang dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pejabat Pemkot Cimahi itu, hal pertama yang disampaikan Ajay adalah pendapatan pada perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2019 yang mengalami peningkatan sebesar 3,25 persen atau sebesar Rp 47.306.539.725 dari APBD murni Tahun Anggaran (TA) 2019 yaitu sebesar Rp 1.455.296.715.992,86 sehingga menjadi Rp 1.502.603.255 pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.

Kemudian untuk belanja daerah pada KUA-PPAS perubahan TA 2018 mengalami penurunan sebesar -4,51persen atau sebesar Rp 78.689.922.405 dari APBD murni TA 2019 sebesar Rp 1.744.504.742 sehingga menjadi Rp 1.665.814.820.380 pada perubahan KUA-PPAS Tahun 2019.

”Belanja tersebut digunakan untuk membiayai belanja tidak langsung seperti belanja gaji dan tunjangan pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial dan belanja tidak terduga. Besarannya Rp 654.152.255.511,” terangnya.

Sementara untuk belanja langsung program dan kegiatan seperti mendanai belanja yang diarahkan (earnmark), belanja yang bersifat mengikat atau wajib, belanja yang ditentukan prosentasenya sesuai amanat perundang-undangan, belanja pemenuhan urusan sesuai dengan SPM dan belanja lainnya sebesar Rp1.011.662.564.869.

”Kebijakan belanja daerah tetap mengacu pada kebijakan seperti yang tercantum pada RPJMD Kota Cimahi tahun 2012-2017,” bebernya.

Dalam kesempatan itu juga, Ajay menyampaikan penerimaan pembiayaan daerah pada perubahan KUA-PPAS TA 2019 yaitu sebesar Rp 165.917.985.197 dari APBD Murni TA 2019 sebesar Rp 295.137.835.130,74. Pembiayaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran daerah (Silpa) tahun sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan