Ajak Seluruh Masyarakat untuk Turut Awasi Dana Desa

JAKARTA – Menteri Desa, Pembangu­nan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi, Eko Putro Sandjojo menga­takan, kepala desa yang tidak mela­kukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melapor­kannya ke Satgas dana desa.

”Kalau kepala desa merasa terkri­minalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).

Di sisi lain, masyarakat juga disa­rankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indi­kasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

”Laporkan (penyele­wengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telepon Satgas dana desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” ujarnya.

Eko mengatakan, kasus penyalahgu­naan dana desa se­makin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

”Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (ka­sus). Itu kalau diban­dingkan jumlah desa 74.957 desa jumlah­nya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan.” Ujar­nya.

Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena ada­nya kesempatan, namun juga terjadi akibat ku­rangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat un­tuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efek­tif untuk memantau dana desa.

”Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspek­torat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepoli­sian untuk membantu,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan