Aher Ciut Dipanggil KPK

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Sebelumnya, KPK terus mengupas lapis demi lapis dugaan skandal suap perizinan proyek Meikarta. Masih ada beberapa pejabat maupun korporasi yang kuat dugaan terlibat. Setelah Billy Sindoro membuka secara berlahan fakta-fakta yang ada.

Ya, meski tidak memaparkan secara detail nama-nama yang disampaikan Billy Sindoro, Febri Diansyah memastikan, penyidik terus mempelajari fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

”Sudah kita tangkap apa yang dimaksud Billy Sindoro. Semua (nama-nama terkait, Red) kita pelajari. Baik bukti maupun fakta hukum lainnya,” papar Febri, kepada Fajar Indonesia Network (FIN).

Ditambahkan Febri, skandal Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro (mantan petinggi Lippo Group) baru hal kecil yang terungkap. Sebagian masih di tahap penyidikan. ”Fakta-fakta yang lain sudah muncul dalam persidangan. Yang pasti KPK akan memproses,” ungkapnya.

KPK, lanjut dia, semakin yakin dengan proses penanganan dugaan suap proyek Meikarta. Ini setelah, Bupati Bekasi (nonaktif) Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang Rp 8 miliar kepada penyidik KPK. ”Uang itu sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi terkait perizinan proyek Meikarta,” terangnya.

Ketua KPK Agus Raharjo menambahkan sejauh ini, indikasi aliran duit tersebut mengarah pada kepentingan mengubah aturan tata ruang Kabupaten Bekasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031.

”Secara umum, revisi aturan tata ruang diperlukan untuk kepentingan perizinan. Dalam kasus Meikarta, persoalan perizinan tersebut yang kini tengah ditelusuri oleh KPK,” terangnya.

KPK lanjut dia telah memerikan beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Jejen Sayuti dan anggota DPRD Waras Wasisto. Nanti berkembag. Dari keterangan mereka kita gali, timpalnya.

Agus sendiri belum dapat memastikan sebenarnya siapa pihak yang menginginkan revisi perda itu. Begitu pula siapa saja legislatif yang diduga menerima janji atau hadiah berkaitan dengan kewenangan mereka dalam perubahan aturan daerah. ”Lho tadi saya bilang. Apa sebenarnya kepentingan mengubah aturan itu. Jelas arahnya ke sana,” tutup Agus. (fin/ful/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan