Ada 14 Pelanggaran Pemilu di Cimahi dan 939 di Jabar

CIMAHI – Selama pelaksanaan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, mencatat ada 14 pelanggran. Dari jumlah tersebut empat merupakan hasil temuan Bawaslu Cimahi dan sembilan lainnya berdasarkan laporan masyarakat.

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Jusapuandy disela-sela pelaksanaan Refleksi tahapan Pemilu pada Pemilihan Umum 2019 di Hotel Endah Parahiyangan, Jalan Raya Cibeurerum, Jumat (23/8).

”Ada Pelanggaran Admimistrasi sebanyak tiga, pelanggaran etik satu, pidana nol, bukan pelanggaran delapan dan pelanggaran lainnya, seperti adanya dugaan pemalsuan surat mandat saksi TPS palsu,” kata Jusa.

Menurutnya, jika dibanding dengan pelanggaran yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, pelanggaran pada Pemilu 2019 ini cukup menurun.

”Dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya, di Cimahi juga tergolong sedikit,” ujarnya.

Dia menilai, masih terjadinya pelanggaran pada pemilu, selain karena partisipasi atau tingkat kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi yang minim, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu juga ikut mempengaruhi hal tersebut.

”Karena itu (partisipasi dari masyarakat yang kurang) maka bisa lolos dari pengawasan. Belum lagi SDM kita yang tidak berbanding luru,” bebernya.

Jusa mengaku, semua temuan yang ada sudah ditangani. Namun untuk pelanggaran pidana hanya sampai tahap pembahasan kedua di Sentragakkumdu. Sebab, semua laporan tidak disertai dengan data dan syarat lengkap.

”Unsur tidak terpenuhi sehingga kita hentikan. Kan untuk sidang semua syarat harus terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi maka proses tidak bisa diteruskan,” terangnya.

Sementara terkait pelaksanaan acara Refleksi tahapan Pemilu pada Pemilihan Umum 2019 yang dilakukan, Jusa menuturkan, acara tersebut sebagai laporan dari hasil capaian kinerja Bawaslu selama pelaksanaan Pemilu 2019.

”Di sini kita laporkan semua dari setiap tahapan Pemilu kepada berbagai unsur masyarakat, seperti ASN, Ormas, LSM, BEM dan yang lainnya,” tandas Jusa.

Ditempat yang sama, Pimpinan Divisi Penindakan Pemilu Bawaslu Jabar, Sutarno mengatakan, khusus di Jawa Barat, pihaknya memproses sedikitnya 939 pelanggaran.

”Angka itu bukan update, karena masih ada penanganan, baik di Bawaslu Jabar atau juga di Bawaslu kabupaten/kota,” kata Sutarno.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan