Abdul Qodir Minta Hukuman Ringan

Ke-21 yayasan ini menerima kucuran dana hibah dari Rp 100-250 juta. Setelah dana tersebut dicairkan lewat bank, terdakwa Setiawan melakukan pemotongan.

Tak tanggung-tanggung, pihaknya memotong dana hibah sampai 90 persen, akibatnya yayasan penerima hanya dapat Rp 10-25 Juta. Walhasil, negara merugi hingga Rp 3,9 milyar.

Dalam persidangan, Abdul Qodir duduk di kursi pesakitan bersama delapan terdakwa lainnya, Kabag Kesra Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Kepala Inspektorat Endin, ASN Bagian Kesra Setda Pemkab Tasikmalaya, Rahadian dan Eka Ardiansyah, Lia Sri Mulyani, Setiawan dan Mulyana selaku pihak swasta. (mg2/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan