Abdul Qodir Minta Hukuman Ringan

BANDUNG – Lanjutan sidang kasus pemotongan dana bantuan sosial (Bansos) Kabupaten Tasikmalaya memasuki tahap pledoi terhadap terdakwa Abdul Qodir di pengadilan tipikor pada PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Senin (8/4).

Dala sidang Abdul Qodir meminta kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya. Dia mengaku khilaf memotong dana bantuan sosial hibah Kabupaten Tasikmalaya TA 2016-2017.

“Saya memohon majelis hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya. Karena saya telah khilaf dan sangat menyesal atas perbuatan yang telah saya lakukan,” kata Abdul di persidangan.

Permintaan tersebut dilatarbelakangi selama bertugas di pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya tidak pernah sama sekali berurusan dengan hukum. Bahkan, selama persidangan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan sejelas-jelasnya. Serta mengakui kesalahannya dan merasa menyesal.

“Saya adalah tulang punggung keluarga. Saya juga telah beritikad baik dan menyerahkan semua kerugian negara ke Polda Jabar sebelum perkara ini disidangkan,” kata dia.

Sementara itu ditemui selepas persidangan, kuasa hukum Abdul Qodir, Bambang Lesmana mengatakan hal sama. Bahkan dia meminta agar kliennya bisa bebaskan dari segala tuntutan hukum.

“Bahwa di nota pembelaan tadi, intinya terdakwa Abdul Qodir, pengacara meminta dibebaskan saja karena tidak terbukti memenuhi unsur-unsur yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum,” kata Bambang.

Jika pun tidak diputuskan bebas, Bambang meminta agar majelis hakim memberi hukuman seringan- ringannya. “Apa bila memang majelis hakim berpendapat lain tentang penilaian unsur tuntutan, mohon putusan yang seadil adilnya,” kata Bambang.

Selain itu, ketidak hadiran Uu Ruzhanul Ulum dalam beberapa kali persidangan, juga sempat disinggung dalam nota pledoi. Dalam pledoi yang dibacakan Bambang, disebutkan bahwa ketidakhadiran Uu dibeberapa kali panggilan persidangan, bisa jadi pembenaran atas apa yang di sampaikan Abdul Qodir tentang peran Wagub Jabar tersebut.

“Dengan tidak hadirnya saudara Uu, seolah membenarkan keterkaitannya dalam perkara ini, sebagaimana dipaparkan beberapa terdakwa,” kata Bambang

Terkait hal itu, Bambang tidak berkomentar banyak. “Yah kita lihat aja nanti,” kata Bambang.

Kasus Abdul Cs, mula-mula terendus saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan hibah yang akan disalurkan kepada seribu lebih pihak penerima. Nahasnya ada 21 yayasan penerima yang bermasalah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan