83 Kg Ganja diamankan Dir Reserse Nakoba Polda Jabar

”Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia   Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya. (yul/mg2/rus)

Tinggalkan Balasan