700 Ribu Peserta PBI BPJS Didata Ulang

BANDUNG – Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat menyebut ada sekitar 700 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan asal Jawa Barat harus dilakukan pendataan ulang. Hal ini dilakukan ata keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang penonaktifan dan perubahan data peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Jabar Dodo Suhendar mengatakan, pedataan ulang dilakukan agar penerima PBI BPJS tepat sasaran. Sebab, secara teknis data harus diperbaharui agar valid dengan kondisinya.

’’Jadi bukan dicoret, hanya dilakuan pendataan ulang agar penerima PBI ini benar-benar tetap sasaran,’’kata Dodo kepada wartawan ketika ditemui di Gedung Sate, Selasa, (20/8).

Dia menuturkan, secara teknis pendataan ulang ini dilakuan oleh dinsos Kabupaten/Kota di Jabar. Sedangkan Dinsos Jabar hanya akan melakuan pengendalian data saja. Kemudian untuk melakukan pendataan ulang ini dibutuhkan waktu sekitar satu bulan.

’’Untuk dilapangan itu di pegang oleh masing-masing dinsos kabupaten dan kota, Semoga satu bulan bisa selesai proses pemutakhiran data ini,’’ jelasnya.

Dodo menjamin, para peserta PBI BPJS Kesehatan tidak perlu khawatir. Sebab, peserta akan tetap menerima pelayan seperti biasanya. Hal ini, sesuai dengan instruksi Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan agar tetap dilayani.

’’Ini hanya dilakuan pendataan ulang dan pasti ada masa transisi, Untuk peserta tetap mendapatkan hak pelayanan,” tegasnya.

Dodo menyebutkan, di Kota Bogor dan Kabupaten Bandung jumlah peserta PBI BPJS memiliki jumlah tertinggi. Bahkan, disejumlah kabupaten/kota di wilayah selatan.

’’Tertinggi peserta terdapat di wilayah Bogor, Kabupaten Bandung dan sejumlah kabupaten/kota di wilayah selatan,’’ kata dia.

Sementara itu, di Kota Cimahi sebanyak 3.000 masyarakat peserta BPJS Kesehatan berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) non Basis Data rencananya akan di non aktifkan dari kepesertaan atau dikeluarkan dari daftar penerima JKN-KIS Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Artinya, mereka tak akan mendapat fasilitas pelayanan yang bersumber dari keuangan negara.

Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan, penonaktifan JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI-BDT itu akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap I ada 210 peserta yang dinonaktidkan, tahap II sebanyak 1.881 peserta, tahap III sebanyak 280 peserta, tahap IV sebanyak 208 peserta dan tahap V sebanyak 212 peserta. Penonaktifan dimulai 1 Agustus lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan