48 Pegawai Dishub Diberhentikan, Karena Pelanggaran Disiplin

BANDUNG– Sebanyak 48 orang pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung diputus kontrak atau diberhentikan karena dinilai sudah tak memenuhi kriteria usai dilakukan evaluasi pada November 2019.

Sekretaris Dishub Kota Bandung, Agung Purnomo membenarkan soal putus kontrak bagi 48 pegawainya. Hal itu dilakukan setelah melalui evaluasi dan hasil tes terhadap 200 anggota.

“Evaluasi yang dilakukan seperti soal disiplin pegawai, kesehatan, akibatnya ada 48 orang ini akhirnya tidak bisa lagi dilanjutkan kontraknya,” kata Sekdis saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa (3/12).

Sekdis menyebutkan, ke-48 anggota pegawai ini memiliki tugas sebagai pengatur arus lalu lintas. Sekdis menyebutkan, untuk anggaran tahun 2020 sudah tidak lagi dianggarkan. “Artinya mereka sudah tidak lagi berlanjut kontraknya pada tahun berikutnya,” katanya.

Sekdis menambahkan, proses evaluasi dilakukan oleh beberapa pihak di antaranya PT Kwandran dan pihak Rindam. “Evaluasi sudah dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Ketertiban Transportasi pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menambahkan, setiap tahunnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja para anggota Dishub. “Tujuan kami ingin meningkatkan kinerja para anggota yang bertugas di lapangan,” ujarnya.

Terkait anggota yang diputus kontrak sebelum masanya yakni Desember, Asep berdalih, hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pada klausal kontrak.

“Sudah sesuai dengan perjanjian di klausal kontrak, bahwa apabila anggota melakukan pelanggaran maka akan diputus kontrak sebelum masa kontrak selesai,” terangnya.

Agus menjelaskan, kesalahan yang dilakukan oleh beberapa anggota yang diputus kontrak di antaranya masalah kedisiplinan. “Beberapa masalah kedisiplinan, ada yang terlambat, ketika bertugas kadang juga tidak ada di tempat. Jadi sesuai peraturan dan hasil evaluasi sudah diputuskan,” ujarnya.

Terkait pemangkasan tersebut, Asep memastikan jumlah personel saat ini tidak mengganggu kinerja dari Dishub Kota Bandung dalam penanganan lalu lintas. “Tidak mengganggu, saat ini kami dari ada beberapa unit yang kami bagi untuk membackup sehingga tidak terganggu kinerja kami,” tandasnya. (mg4/drx)

TINDAK TEGAS: Pegawai Dishub saat melakukan penguncian terhadap kendaraan roda empat yang memarkirkan kendaraan di zona terlarang beberapa waktu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan