400 KTP-el di KBB Duplikat Record

NGAMPRAH– Sebanyak 400 orang wajib KTP-el tidak bisa dicetak lantaran masuk dalam kategori Duplikat Record atau sudah melakukan perekaman di daerah lain. Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat sudah berkoordinasi dengan pusat untuk dilakukan penghapusan bagi data tersebut.

“Jumlah yang masuk duplikat record itu ada 400 orang. Jadi mereka belum bisa memiliki KTP-el dan harus menunggu dulu penghapusan dari pusat karena alat penghapusan datanya ada di pusat. Setelah selesai penghapusan, selanjutnya mereka harus melakukan perekaman ulang baru bisa dicetak,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna di Ngamprah, Kamis (31/1).

LAYANI MASYARAKAT: Petugas dari Disdukcapil Kabupaten Bandung Barat saat melayani masyarakat dalam pembuatan KTP-el di Ngamprah kemarin.

Dia menjelaskan, dalam melakukan pencetakan KTP-el, setiap orang akan terlihat mana saja yang masuk kategori Duplikat Record. Oleh karenanya, masyarakat diminta melapor jika sudah melakukan perekaman dua kali di tempat berbeda. “Harus lapor karena kalau tidak lapor mereka tidak akan mendapatkan KTP-el. Biasanya yang pindahan dari luar datang ke Bandung Barat,” katanya.

Lebih jauh dia menjelaskan, Duplikat Record terbagi dua. Pertama karena memiliki dua NIK. Kedua, duplikat beda orang. “Untuk duplikat dua NIK mereka yang melakukan dua kali perekaman. Sementara duplikat beda orang karena faktor sistem seperti alat yang rusak, gangguan jaringan hingga lensa kontak,” terangnya.

Berkaca dari tahun 2018 lalu tercatat ada 14 ribu wajib KTP-el yang masuk kategori Duplikat Record. Namun saat ini sudah terselesaikan dengan baik sehingga masyarakat bisa mendapat KTP-el. “Sekarang hanya sisa yang 400 KTP-el ini yang harus kita selesaikan sebelum Pemilu mendatang,” kata Wahyu seraya menyebutkan jika awal tahun ini Disdukcapil Bandung Barat mendapatkan tambahan 14 ribu blanko.

Wahyu menambahkan, sampai saat ini perekaman sudah mencapai angka 99 persen sementara pencetakan menyisakan 7 persen lagi atau sekitar 57 ribu KTP-el dari total 1.201.860 orang wajib KTP-el. “Tahun ini sudah ada lima kecamatan yakni Padalarang, Cipatat, Cililin, Cisarua dan Sindangkerta yang sudah bisa melayani pelayanan cetak dan perekaman. Jadi kami optimis sisanya bisa selesai,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan